Tawuran Remaja di Kawasan PG Rendeng Kudus Dibubarkan Polisi, Motifnya Sepele

  • 03 Mar 2026 15:41 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Rencana aksi tawuran remaja di kawasan belakang Pabrik Gula (PG) Rendeng, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, berhasil dibubarkan aparat kepolisian, Minggu, 1 Maret 2026 dini hari. Dari peristiwa tersebut, Polsek Kudus Kota telah mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dan seluruhnya telah dimintai keterangan.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan motif di balik rencana tawuran tersebut tergolong sepele namun berisiko fatal. Aksi itu disebut sebagai kelanjutan dari peristiwa “perang air” yang terjadi di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, sehari sebelumnya.

“Motifnya sangat sepele. Akan tetapi, berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak,” ungkap AKP Subkhan, Selasa, 3 Maret 2026.

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah nama lain yang diduga terlibat. Beberapa pelajar dan terduga pelaku hasil pengembangan pemeriksaan kini masuk dalam radar petugas.

“Kami ingin masalah ini selesai sampai ke akarnya. Komunitas-komunitas yang mengarah pada tindakan negatif akan kami bubarkan demi Harkamtibmas di wilayah Kudus Kota,” ucapnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya keterlibatan komunitas remaja bernama “Tongker” atau Tongkrongan Keren. Polisi telah mengantongi identitas komunitas beserta daftar anggota yang berasal dari berbagai sekolah tingkat SMA, SMK, dan SMP.

Dari 21 remaja yang diperiksa, sebagian besar merupakan pelajar dari wilayah Bae, Kudus. Namun, ada pula beberapa pemuda yang sudah bekerja.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam. Petugas juga mengidentifikasi 12 sepeda motor yang digunakan para remaja, termasuk kendaraan yang berasal dari luar kota, seperti Pati dan Semarang.

Polsek Kudus Kota menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah aksi serupa terulang. Polisi juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja di luar jam belajar.(RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....