Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Bahan Petasan

  • 03 Mar 2026 15:02 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang- Jajaran Sakreskrim Polresta Magelang berhasil menggagalkan peredaran petasan dalam waktu dan tempat berbeda. Selain mengamankan barang bukti lebih dari 42 kilogram bahan baku obat petasan, polisi juga mengamankan empat orang pelaku.

“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku peracik petasan. Dari empat peracik petasan tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas dari hukuman penjara,” kata Wakil Kasat Reskriom Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Selasa, 3 Maret 2026.

Toyib mengatakan, dari tangan tersangka DP (31) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang ini, polisi berhasil menyita berbagai macam bahan baku petasan, yakni, 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, tiga kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Selain itu, juga ada lima kilogram petasan siap edar dan berat total bahan petasan tersebut mencapai 42 kilogram.

Menurutnya, DP merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani hukuman penjara terkait kepemilikan bahan peledak/ petasan dan bebas pada Januari kemarin.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya AI ( 21) warga Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang diduga akan membuat petasan dan balon udara. Dari AI, petugas mendapatkan tiga ons obat petasan sudah jadi dan 28 buah selongsong petasan.

“Pelaku DP dan AI ini ditangkap petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin di wilayah Muntilan dan Salam,”katanya.

Toyib menjelaskan, sehari setelah penangkapan DP dan AI, polisi kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek Mertoyudan. Polisi mengamankan DA (22 ) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan dan IF( 23).

“Penangkapan IF ini merupakan pengembangan dari penangkapan DA Dari tangan DA. Kami mengamankan tiga ons bahan petasan dan 10 selonsong petasan yang telah terisi obat mercon,” katanya.

Ia menambahkan, dari empat pelaku yang diamankan, pihaknya hanya menahan satu orang saja, yakni DP. Sementara, tiga orang lainnya harus wajib lapor.

Penahanan terhadap DP tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara. Selain itu, barang bukti yang disita dari DP dinilai sangat banyak yakni mencapai 42 kilogram. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....