Kurang dari 48 Jam, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kudus

  • 19 Feb 2026 10:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus - Dalam waktu kurang dari 48 jam, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Sepeda motor yang dicuri merupakan milik seorang karyawan toko telur di Pasar Barongan, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengkonfirmasi hal tersebut, Kamis, 19 Februari 2026. Ia menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka berinisial VA (31) dan MIM (19) itu dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 sore.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 petang. Korban yang bernama Sulistiyowati memarkirkan motor miliknya di trotoar depan kios telur tempatnya bekerja.

Meski kunci motor dibawa oleh korban, ia lupa mengunci stang kendaraan tersebut. Nahas, saat korban meninggalkan kios sejenak untuk menunaikan ibadah salat Maghrib di masjid terdekat, pelaku beraksi.

Saksi di sekitar lokasi sempat melihat motor tersebut dituntun oleh seseorang, namun mengira bahwa itu adalah kerabat korban. Korban baru menyadari motornya raib beserta uang setoran hasil penjualan telur senilai belasan juta Rupiah yang disimpan di dalam jok motor.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kudus Kota. Setelah mendapat laporan, Kapolsek AKP Subkhan dan Kanit Reskrim Ipda Afif Pramanta melakukan olah TKP mendalam.

Selain meminta keterangan para saksi, polisi juga menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku."Kecermatan dalam membaca pola gerakan mereka menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan untuk mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku," ujar AKP Subkhan.

Berkat analisis tajam terhadap bukti digital tersebut, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, serta sisa uang hasil kejahatan senilai belasan juta rupiah yang belum sempat dihabiskan.

Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai total Rp13,3 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kudus Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....