Residivis Curanmor Asal Cepu Dibekuk Polres Kudus
- 02 Feb 2026 19:13 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor, RB(32) yang beraksi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus. Pelaku diamankan di wilayah Blora beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 29 januari 2026 lalu. Saat itu, korban yang merupakan seorang kurir J&T, memarkirkan sepeda motor warna hitam di depan kantornya.
“Motor korban terparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut telah hilang,” ujar AKP Kanzi, Senin, 2 Februari 2026.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motor miliknya diambil orang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polres Kudus.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku RB (32) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan.
AKP Kanzi Fathan mengatakan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta," katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (RK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....