Hanya Butuh 13 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor
- 25 Jan 2026 16:24 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat, 23 Januari 2026 dini hari berhasil diungkap Polsek Kudus Kota. Hanya butuh waktu 13 jam, pelaku berhasil dibekuk.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026. Korban, EDW, seorang ASN asal Demak, menyadari sepeda motor miliknya yang terparkir di depan kamar kost telah raib sekitar pukul 03.30 WIB.
Padahal, korban sempat keluar untuk mengambil air wudhu pada pukul 02.00 WIB dan melihat motor tersebut masih berada di posisinya. Akibat kejadian itu, lanjut AKP Subkhan, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kudus Kota. Mendapat laporan itu, Kapolsek langsung memimpin tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Berbekal petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada pukul 19.00 WIB polisi berhasil membekuk pelaku berinisial MAI (21), pemuda asal Kecamatan Mijen, Demak,” terang Subkhan, Minggu, 25 Januari 2026.
Pelaku, kata Kapolsek, ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang belum sempat dijual. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor nopol H-2985-CME warna hitam tahun 2025.
Polisi juga mengamankan 1 STNK asli kendaraan tersebut dan rekaman CCTV sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Kudus Kota.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Ia diancam hukuman maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta. (Sulis)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....