Polres Semarang Amankan Pemuda Selundupkan Narkotika ke Lapas

  • 24 Jan 2026 12:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Seorang pemuda, RN alias AM (25) mencoba menyelundupkan tembakau gorila ke dalam Lapas Ambarawa. Pelaku diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Semarang pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan penangkapan RN. "Sudah kita amankan untuk pelaku, berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa," ungkapnya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ditemui terpisah, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Sumarsono mengungkapkan kronologi ungkap kasus penyelundupan tembakau gorila ke Lapas Ambarawa. RN diminta oleh penghuni Lapas OH (33), untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekannya.

“RN mendapat iming-iming imbalan dan membeli 1 paket seberat 9,34 Gram dan mengantarkan ke Lapas. Guna mengelabuhi petugas Lapas, RN memasukkan paketan tersebut ke dalam deodorant saat menjenguk OH ,” ungkapnya.

Merasa curiga, petugas lapas langsung menghubungi Polres Semarang dan ditindak lanjuti dengan pemeriksan oleh Sat Res Narkoba. Dari pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan 1 paket tembakau gorila.

"Tersangka berhasil diamankan. Langsung kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Semarang," ucapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 paket tembakau gorila, 2 buah handphone dan kartu ATM. Pemesan tembakau gorilla OH, merupakan Residivis kasus yang sama.

"OH merupakan residivis kasus narkotika. Dia terjerat kasus narkotika di tahun 2019, 2020 dan terakhir 2024 yang membuatnya masih mendekam di Lapas Ambarawa hingga saat ini," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....