Kemenkum Jateng Godok Raperbup Lembaga Kemasyarakatan Desa Purbalingga

  • 21 Jan 2026 12:28 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang : Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan penguatan regulasi daerah dengan menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Purbalingga tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Pembahasan ini difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dispermadesdukcapil di kantor setempat pada Rabu, 21 Januari 2026.

Pembahasan difokuskan pada penguatan materi muatan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Draf yang digodok memuat 103 pasal yang akan menjadi rujukan tata kelola di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga menilai, fasilitasi ini penting karena merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan substansi Raperbup juga mengakomodasi kearifan lokal dan karakteristik desa di Purbalingga. "Sehingga diperlukan pembahasan dan harmonisasi secara komprehensif agar pengaturannya tepat dan implementatif," ujarnya.

Sementara, kehadiran Kanwil Kemenkum Jateng diarahkan untuk memastikan substansi Raperbup sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan, proses ini penting untuk menjaga kualitas regulasi sehingga tidak ada pasal yang menabrak aturan di atasnya. "Proses harmonisasi dilakukan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah daerah, " tandasnya.

Melalui fasilitasi ini, Raperbup diharapkan segera disempurnakan dan ditetapkan. Aturan tersebut ditargetkan menjadi dasar hukum penguatan partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan di Purbalingga.

Hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, TP PKK, TP Posyandu, serta jajaran Pemkab Purbalingga. Keterlibatan lintas sektor ini untuk memastikan aturan yang disusun tidak jalan sendiri-sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....