Kemenkum Jateng Evaluasi Pengawasan Notaris, Petakan Kendala Daerah
- 08 Jun 2026 19:15 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai memetakan berbagai kendala yang dihadapi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat daerah. Temuan lapangan tersebut akan menjadi bahan penting untuk memperkuat efektivitas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan verifikasi data lapangan di Sekretariat MPD Notaris Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, Senin 8 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas pengawasan notaris sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan.
Verifikasi dilakukan dengan mewawancarai para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam pengawasan notaris. Tim menggali informasi dari Ketua MPD Kabupaten Magelang R. Giardi Suharjanto, Ketua MPD Kota Magelang Hendra, serta jajaran sekretariat MPD.
Fokus utama kegiatan tersebut adalah menilai sejauh mana ketentuan dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah berjalan efektif. Selain itu, tim juga menginventarisasi hambatan yang berpotensi memengaruhi optimalisasi fungsi pengawasan notaris di daerah.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Magelang, Agustiyar Ekantoro, menyatakan evaluasi lapangan menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi riil pelaksanaan tugas MPD. Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Kami menyambut baik kegiatan verifikasi data lapangan ini sebagai sarana untuk memperoleh gambaran kondisi riil pelaksanaan tugas dan fungsi MPD, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari pelaksana di lapangan sangat diperlukan karena mereka berhadapan langsung dengan berbagai dinamika dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun nantinya tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan yang benar-benar terjadi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 yang dijalankan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Pendekatan berbasis data lapangan dipilih untuk memastikan setiap rekomendasi kebijakan memiliki dasar empiris yang kuat.
Hasil verifikasi akan digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan notaris di Indonesia. Tujuannya agar mekanisme pengawasan semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan yang dihadapi daerah.
Penguatan pengawasan notaris dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui evaluasi yang berkelanjutan, Kemenkum berharap tata kelola pengawasan notaris dapat semakin baik dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....