Hakim Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif, Jaksa Hadirkan Saksi untuk Pembuktian
- 29 Jun 2026 15:53 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Edwin Pudyono meminta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudewa, Bupati Pati nonaktif. Hal itu setelah hakim menolak eksepsi terdakwa Sudewa beserta kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Selain itu Sudewa juga dipidana terkait kasus jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, selama tahun 2025-2026.
"Menolak eksepsi terdakwa Sudewa dan tim kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (KPK-red) supaya melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara untuk pembuktian," kata hakim Edwin, saat membacakan eksepsinya.
Hakim menegaskan, dua perkara yang digabungkan jaksa KPK itu tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Justru, dua perkara yang digabungkan itu sejalan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Adapun, terdakwa keberatan soal penggabungan perkara, dengan alasan perbedaan kewenangan, dan lokasi. Penggabungan itu justru memberi keuntungan kepada terdakwa karena bisa menyampaikan pembuktian perkaranya secara bersamaan.
Situasi di luar Pengadilan Tipikor Semarang sempat memanas dengan kehadiran ratusan massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewa. Mereka mencoba menerobos masuk area persidangan, namun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Massa berulang kali riuh memrotes perkara yang menjerat terdakwa Sudewa. Mereka menuntut agar terdakwa dibebaskan dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek DJKA, serta kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....