Pemeriksaan Terdakwa, Supriyatno Jelaskan Tahapan Kredit Bank Jateng ke Sritex

  • 10 Apr 2026 23:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno memberikan keterangannya sebagai terdakwa kasus korupsi Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. Dalam sidang tersebut, Supriyatno memberikan penjelasan terkait awal mula kredit modal kerja yang diberikan Bank Jateng kepada Sritex.

"Awalnya, ada usulan dari Kantor Bank Jateng Cabang Sukoharjo, lalu dibuat analisa dengan informasi yang tersedia. Setelah diperoleh informasinya, lalu dituangkan (permohonan kredit-red) yang diproses dari level bawah sampai Kantor Pusat Bank Jateng," jelas terdakwa Supriyatno dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Menurut dia, bidang yang memroses permohonan kredit bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing. Tahapan kredit yang diajukan Sritex lalu diteruskan, setelah masing-masing bidang meyakini atas pengajuan pinjaman tersebut.

"Proses dilanjutkan atas dasar laporan keuangan (Sritex-red), yang penting pengusul kredit bertanggung jawab kepada usulannya," ungkapnya. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, terdakwa juga menjelaskan Supply Chain Financing (SCF) Bank.

Supriyatno menuturkan, SCF ini solusi pembiayaan modal kerja yang melibatkan tiga pihak yaitu pembeli (buyer), pemasok (supplier), dan bank untuk mempercepat pembayaran invoice. SCF ini harus dilengkapi sistem otomasi, karena pada prosesnya telah terbangun layanan online.

"SCF ini fasilitasnya harus didukung teknologi informasi, ada manajemen validasi yang sudah menyatakan sistem itu on going (sedang berlangsung-red)," tuturnya. Mitigasi risikonya juga tetap mengacu Undang-Undang Perbankan, jadi prinsip kehati-hatian dilakukan.

Supriyatno mengatakan, dari A hingga Z, semuanya tercatat dan tertulis prosesnya. Ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya, siapa melakukan apa, termasuk pemutus satu dan pengusulnya," katanya.

Terdakwa pada kasus ini didakwa telah menyetujui empat memorandum analisis kredit yang diberikan kepada Sritex dengan totalnya Rp400 miliar. Akibat persetujuan tersebut, kredit Sritex mengalami kemacetan dan terjadi kerugian negara Rp502 miliar, sehingga Supriyatno dinilai melakukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....