Uji Publik RUU HAM di Semarang, Wamen HAM Soroti Hak Digital-Lingkungan

  • 21 Mei 2026 13:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai mendesak dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang berkembang di masyarakat, mulai dari hak digital hingga isu lingkungan hidup. Hal itu menjadi sorotan utama Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto saat menghadiri Talk Show Uji Publik RUU HAM di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis, 21 Mei 2026.

Mugiyanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Selama 27 tahun terakhir, muncul berbagai isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi lama, terutama berkaitan dengan transformasi digital dan perubahan tata kelola kehidupan masyarakat.

"Alasan mengapa undang-undang HAM perlu kita revisi, perlu kita perbaiki, Pertama adalah tentu saja karena memang sudah 27 tahun. sudah banyak sekali perkembangan hak asasi manusia yang membuat undang-undang yang kita miliki yang dikeluarkan tahun '99 menjadi kurang relevan, tidak bisa lagi mengakomodasi perkembangan baru," ujarnya didampingi Kepala Kanwil HAM Jateng DIY, Mustafa.

Salah satu poin penting dalam revisi UU HAM adalah penguatan perlindungan hak digital warga negara. Menurut Mugiyanto, perkembangan teknologi melahirkan tantangan baru terhadap hak privasi, termasuk perlindungan data pribadi dan the right to be forgotten atau hak seseorang untuk menghapus informasi tertentu di ruang digital melalui mekanisme hukum.

“Pada tahun 1999 isu-isu seperti ini belum ada. Sementara, sekarang ruang digital sangat memengaruhi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Selain hak digital, revisi UU HAM juga akan memasukkan penguatan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mugiyanto menyebut, masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang layak, sehingga negara memiliki kewajiban menjamin perlindungan terhadap ancaman seperti polusi, banjir, hingga rob.

"Lingkungan yang bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia itu baru diakui, baru ditetapkan oleh PBB kira-kira 3 tahun yang lalu. Jadi, udara yang bersih dan sehat itu adalah hak," katanya.

Menurutnya, pengakuan terhadap hak lingkungan sebagai bagian dari HAM menjadi penting seiring meningkatnya tantangan ekologis di berbagai daerah. Hal tersebut juga sejalan dengan perkembangan norma global yang semakin menempatkan kualitas lingkungan sebagai hak dasar warga negara.

Pemerintah, lanjut Mugiyanto, ingin memastikan revisi aturan HAM tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap warga negara, tetapi juga menjawab perkembangan baru dalam kehidupan sosial. RUU HAM akan mengatur lebih luas tanggung jawab berbagai pihak, termasuk sektor korporasi yang aktivitasnya dapat berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat.

Dalam penyusunannya, Kementerian HAM menegaskan pentingnya partisipasi publik melalui forum-forum uji publik seperti di Semarang ini. Pemerintah ingin memastikan revisi undang-undang disusun secara terbuka dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan zaman.

"Target penyusunan Undang-Undang Revisi Undang-Undang 39 ini tahun 2026 sudah masuk dalam Prolegnas. Jadi, mudah-mudahan, tahun 2026 ini bisa tercapai, tetapi kami di Kementerian Hak Asasi Manusia juga tidak mau tergesa-gesa sehingga kami ingin memastikan ya, terutama pada aspek partisipasi publik," ucapnya.

Sementara itu, Rektor UIN Walisongo, Prof Musahadi menyebut revisi UU HAM menjadi langkah penting agar regulasi tetap mampu menjawab perkembangan masyarakat yang terus berubah. Ia menilai, kemajuan teknologi dan perubahan sosial membuat pembaruan aturan HAM tidak bisa lagi ditunda.

"Uji publik seperti ini merupakan salah satu instrumen untuk melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Bagaimanapun juga produk perundang-undangan itu sesuatu yang prosesnya complicated dan kalau sudah diundangkan memiliki daya keberlakuan yang panjang," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....