Ayah Almarhum Gamma Puas dengan Vonis Robig Zainuddin

  • 08 Agt 2025 14:21 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Polisi penembak pelajar SMK di Kota Semarang, Robig Zainuddin telah divonis pidana 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sidang Mira Sendangsari, Jumat (8/8/2025). Menanggapi hasil putusan ini, Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma yang menjadi korban penembakan Robig mengaku puas.

“Sangat puas dengan hasil vonis hakim, sesuai dengan harapan kita. Semoga masih banyak hakim bisa memperjuangkan hukum yang adil,” ujarnya.

Ada satu lagi tuntutan yang ia inginkan, yakni pemecatan Robig Zainuddin sebagai anggota Polri, belum terealisasi. “Ya itu masih ada satu lagi, ingin kami di-PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-red) atau dipecat,” kata Andi.

Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Petir mengatakan, tuntutan pemecatan Robig sebagai anggota Polri sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Perbuatan Robig telah mencoreng nama institusi Polri.

“Mempertimbangkan, menghilangkan nyawa seseorang. Sebagai anggota Polri, merusak nama Polri itu sendiri, ini luar biasa,” kata Zainal.

Zainal menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga terdakwa Robig Zainudin dijebloskan di lembaga pemasyarakatan. “Kalau pikir-pikir itu pasti akan banding, tapi saya kira itu akan ditolak karena pasalnya sudah sesuai,” ucapnya.

“Jika banding diterima dan vonis lebih ringan, maka hakim banding di Pengadilan Negeri harus diperiksa oleh Mahkamah Agung. Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Zainal.

Baca Juga: Polisi Penembak Pelajar SMK Divonis 15 Tahun Penjara

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....