Polisi Penembak Pelajar SMK Divonis 15 Tahun Penjara
- 08 Agt 2025 14:09 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Polisi yang menembak pelajar SMK di Kota Semarang, Robig Zainuddin dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mira Sendang Sari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Mira membacakan vonis Robig atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap pelajar SMK di Kota Semarang, Gamma. Dalam vonisnya, Robig yang masih menjadi anggota Polri itu dinyatakan bersalah.
“Atas perbuatannya yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati dan mengakibatkan luka. Hal ini sesuai dengan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Majelis hakim berkeyakinan penuh menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa robig selama 15 tahun dan denda 200 juta rupiah. “Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara satu bulan,” kata Mira.
Seusai pembacaan vonis ini, Majelis Hakim menanyakan ke Robig, apakah akan menerima, atau pikir-pikir dan langsung banding. “Silakan bisa konsultasi ke tim penasehat hukum saudara terdakwa,” sebut Mira.
“Pikir-pikir,” jawab Robig singkat. Hal itu pun diiyakan oleh tim penasehat hukumnya.
Dalam sidang pembacaan vonis itu, Robig mengenakan kemeja putih celana hitam dan peci putih. Namun, ketika memasuki ruang sidang, Robig mengenakan rompi oranye dan dikawal oleh petugas Pengadilan Negeri Semarang.
Kuasa Hukum Robig Zainuddin, Herry Darman menghormati hasil keputusan majelis hakim dalam vonis kliennya itu. “Masih ada waktu satu minggu ke depan kita untuk pikir-pikir,” katanya kepada awak media.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....