Lagi, 15 Narapidana Lapas Palembang - Banyuasin Dipindah Nusakambangan

  • 22 Nov 2024 18:45 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima pemindahan narapidana. Kali ini, Lapas Kelas IIA Karanganyar menerima pemindahan 15 orang narapidana, Rabu (20/11/2024).

Rincinya, 7 narapidana asal Lapas Kelas I Palembang dan 8 narapidana asal Lapas Kelas IIA Banyuasin. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, mengurangi tingkat overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas.

Kepala Lapas Karanganyar, Rico menyebut langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas. Juga turut mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.

“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Karanganyar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menegaskan berkomitmenya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga memastikan setiap narapidana yang dipindahkan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada narapidana. Tujuannya, tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....