Berantas Narkoba, Lapas Semarang Lakukan Sidak Rutin dan Tes Urine Acak
- 24 Apr 2026 13:41 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menegaskan komitmennya dalam meminimalisir hingga memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, saat ditemui pada Jumat, 24 April 2026.
Ahmad Tohari menjelaskan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan. Hal ini juga sekaligus menjadi bagian dari implementasi deklarasi perang terhadap handphone, pungli, dan narkoba (Halinar) di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
“Kami tetap komit, bahkan sebelum deklarasi pun sudah rutin melakukan penggeledahan. Minimal dalam seminggu dua sampai tiga kali kami lakukan sidak secara acak di kamar hunian warga binaan,” ujarnya.
Selain penggeledahan rutin, pihak lapas juga secara berkala melakukan tes urine terhadap pegawai maupun warga binaan. Pada pemeriksaan terbaru, sebanyak 50 pegawai Lapas Semarang menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.
Sementara itu, dari sekitar 1.500 warga binaan, sebanyak 70 orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine, dengan hasil yang juga menunjukkan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. “Tes urine ini kami lakukan minimal tiga bulan sekali secara acak dan insidentil, sehingga hasilnya benar-benar murni tanpa rekayasa,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Semarang juga menggandeng aparat penegak hukum, termasuk dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur TNI. Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengawasan.
Lapas Semarang dihadapkan pada kondisi overkapasitas, dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 1.500 orang dari kapasitas ideal 691 orang. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal melalui sistem piket dan kontrol berjenjang, baik siang maupun malam hari.
“Setiap malam ada perwira piket dari tingkat kepala seksi hingga kepala bidang yang melakukan kontrol langsung. Ini untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihak lapas akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari penempatan di sel khusus (tutupan sunyi) hingga pencatatan dalam register pelanggaran yang berdampak pada hak warga binaan, seperti remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Tohari juga mengungkapkan, selama empat bulan terakhir, pihaknya telah melakukan pemindahan narapidana sebanyak sembilan kali ke berbagai unit pelaksana teknis (UPT), termasuk ke Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti keamanan, pembinaan, ketertiban, serta overkapasitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga pembinaan. Misalnya ke lapas terbuka yang mendukung program ketahanan pangan, di mana warga binaan bisa dilibatkan dalam kegiatan produktif seperti pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....