Pemda Kendal Siap Dampingi UMKM Miliki Sertifikat Halal

  • 23 Jul 2026 21:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan Ekosistem Halal guna mengejar target pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah.

Upaya itu mengemuka dalam sosialisasi pembentukan Ekosistem Halal yang digelar di Hotel Sae Inn Kendal, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah, serta pelaku usaha.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan pemerintah daerah akan terus memfasilitasi dan mendampingi UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal. Pendampingan tersebut dilakukan melalui sinergi dengan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Pemda Kendal juga terus mendorong kolaborasi dengan perangkat daerah terkait, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Lembaga Sertifikasi, perguruan tinggi dan pihak lainnya juga akan memfasilitasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dalam proses sertifikasi halal.

"Adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu kolaborasi. Seperti perbankan dan perusahaan swasta, melalui dana CSR untuk membantu proses halal para pelaku UMKM," ujarnya.

Inspektur BPJPH RI, Mohamad Fitri, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal. Berdasarkan data nasional, baru sekitar tiga juta dari 14 juta pelaku usaha di sektor tersebut yang telah mengantongi sertifikat halal.

"Tugas Sertifikat Halal tidak hanya menjadi domainnya pusat, tapi juga di daerah, sehingga halal ini menjadi milik bersama, untuk melindungi masyarakat supaya mengonsumsi produk-produk halal. Kami mohon dukungan Pemda agar halal ini sama-sama dijaga, agar masyarakat mengonsumsi yang halal-halal, dengan cara harus bersertifikat halal," katanya.

Menurut Mohamad Fitri, sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan ketentuan agama dan kepercayaan konsumen. Dokumen tersebut juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah masuknya produk impor yang sebagian besar telah memiliki label halal.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengatakan saat ini sebanyak 39 negara telah menjalin Multi Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia. Kondisi tersebut membuat semakin banyak produk impor berlabel halal yang masuk ke pasar nasional, termasuk dari China.

Ia menilai sertifikasi halal menjadi salah satu modal penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar. "Kalau tidak mau kalah bersaing, maka mau tidak mau produk lokal harus berlogo halal," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....