Kemudahan Legalitas dan Keamanan Produk Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

  • 19 Jul 2026 10:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Legalitas usaha dan keamanan produk menjadi faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar. Ketua Komunitas UMKM Rangkul, Suyatno, mengatakan bahwa saat ini proses pengurusan berbagai perizinan sudah semakin mudah karena sebagian besar layanan telah dilakukan secara digital.

Menurutnya, kendala utama yang masih dihadapi pelaku UMKM bukan lagi pada sistem pengurusan, melainkan rendahnya kesadaran untuk melengkapi legalitas usaha. Meski prosedur semakin sederhana dan dapat dilakukan secara daring, pelaku usaha tetap harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi.

"Prosesnya sekarang sudah jauh lebih mudah karena banyak layanan dilakukan secara online. Yang menjadi tantangan justru kesadaran pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya," kata Suyatno saat diwawancarai RRI Semarang, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menegaskan, legalitas memiliki peran penting bagi perkembangan usaha. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap potensi sengketa merek maupun nama usaha, legalitas juga menjadi syarat untuk memperoleh akses pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Di sisi lain, kelengkapan legalitas juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Termasuk, memasuki sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

Komunitas UMKM Rangkul, lanjut Suyatno, menjadikan pendampingan legalitas sebagai salah satu program unggulan. Organisasi tersebut memiliki tim yang memberikan pendampingan pengurusan legalitas secara gratis, baik bagi anggota maupun masyarakat umum.

Setiap tahun, UMKM Rangkul juga membuka fasilitasi pendaftaran NIB dan sertifikat halal tanpa biaya. Selain itu, komunitas tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang dalam mendorong pengurusan berbagai legalitas usaha, seperti PIRT, sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ia mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus NIB, sertifikat halal, PIRT bagi produk pangan olahan, BPOM untuk produk yang memerlukannya, serta HKI guna melindungi merek dan hasil karya. "Kalau seluruh legalitas sudah terpenuhi, peluang usaha untuk berkembang dan naik kelas akan semakin besar," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....