Legalitas dan Pembukuan Jadi Kunci UMKM Mudah Akses Permodalan

  • 31 Mei 2026 19:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk melengkapi legalitas usaha dan memperbaiki administrasi keuangan guna memperbesar peluang memperoleh akses permodalan. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu syarat penting agar pelaku usaha dapat berkembang dan naik kelas.

Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Semarang, Rahayu Senjawati mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena belum memiliki administrasi usaha yang tertata dengan baik. Kondisi tersebut membuat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan sering kali terkendala.

Menurutnya, pembukuan usaha yang belum rapi menjadi salah satu persoalan yang paling sering ditemui di kalangan UMKM. Padahal, catatan keuangan yang baik menjadi dasar bagi lembaga keuangan untuk menilai kesehatan sebuah usaha.

“Untuk akses ke bank kita harus tertib administrasi keuangan. Jadi kita harus benar-benar punya pembukuan,” kata Rahayu saat diwawancarai, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pelaku usaha juga perlu memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha agar arus kas dapat dipantau secara jelas. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat mengetahui kondisi usaha secara lebih akurat, termasuk keuntungan maupun pengeluaran yang terjadi setiap bulan.

Selain pembukuan, legalitas usaha juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Rahayu menuturkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen dasar yang kerap diminta dalam berbagai program pembiayaan maupun pendampingan usaha.

Menurutnya, pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai bentuk dukungan bagi UMKM, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga akses pembiayaan. Namun, pelaku usaha perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi agar dapat memanfaatkan berbagai program tersebut.

“Yang paling bawah sendiri NIB, NPWP. Kalau mereka punya dua itu bank pasti akan menerima atau mempertimbangkan untuk permodalan,” ujarnya.

Rahayu menambahkan, perkembangan teknologi juga telah memudahkan pelaku usaha dalam mengelola pembukuan. Berbagai aplikasi pencatatan keuangan digital kini tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk membantu UMKM mencatat transaksi secara lebih tertib dan profesional.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya legalitas dan tata kelola usaha. Dengan administrasi yang baik, pelaku usaha tidak hanya lebih mudah memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....