Kasus Penagihan Pindar Langgar Hukum di Semarang, OJK Panggil Indosaku
- 30 Apr 2026 10:25 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penagihan pinjaman daring(pindar) yang melanggar hukum di Kota Semarang. Langkah ini ditandai dengan pemanggilan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin, 27 April 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector yang menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. OJK menegaskan sikapnya yang menolak segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah melalui siaran pers, Selasa, 28 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterkaitan dengan tindakan oknum penagih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran fakta atas informasi yang beredar di publik.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap pihak ketiga yang terlibat. Sanksi blacklist akan diberikan kepada penyedia jasa penagihan yang terbukti melanggar.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan profesional, beretika, dan sesuai regulasi.
OJK melarang keras praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, atau merendahkan martabat. Regulator memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....