Ditjen Pajak Beri Insentif Usaha Pertambangan dan Migas
- 11 Agt 2025 13:57 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen akan memberi fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha pertambangan dan migas. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, pelaku usaha yang patuh akan mendapat fasilitas dan insentif pajak. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak.
"Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Bimo dalam rilis DJP Jateng I, Senin (11/8/2025).
Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi penerimaan negara. DJP akan dilibatkan dalam konsinyering bersama pelaku usaha tambang.
Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan perjanjian kerja sama DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas. Acara berlangsung di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, belum lama ini.
Kerja sama mencakup pertukaran data, sinkronisasi informasi, dan penyelesaian isu perpajakan. Langkah ini dinilai strategis untuk mengamankan penerimaan dari sektor mineral, batubara, dan migas.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menambahkan, kolaborasi ini penting untuk menjaga transparansi industri migas. Sinergi data diharapkan meningkatkan pengawasan dan akurasi penerimaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut hadir menyaksikan penandatanganan. Kehadiran dua menteri ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....