Lembaga Perlindungan Konsumen Dukung Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus

  • 04 Agt 2026 10:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hak konsumen terkait kuota internet. Putusan tersebut dinilai menjawab keluhan masyarakat yang selama ini kehilangan sisa kuota meski telah membayar layanan internet.

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan selama ini banyak konsumen merasa dirugikan karena kuota internet yang belum habis tidak lagi dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir. Menurutnya, kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen yang seharusnya tetap dapat dimanfaatkan.

"Selama ini itulah yang dikeluhkan pengguna internet di Indonesia. Kuota yang sudah dibeli seharusnya menjadi hak konsumen untuk dinikmati sampai habis, tetapi justru hilang begitu saja karena batas waktunya berakhir," katanya kepada RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mufid menilai putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen. Ia menegaskan pelaku usaha tidak seharusnya memperoleh keuntungan dari layanan yang telah dibayar, tetapi belum sepenuhnya digunakan oleh pelanggan.

Meski demikian, menurutnya, implementasi putusan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah bersama operator telekomunikasi. Salah satunya, melalui penyusunan mekanisme baru dalam pengelolaan sisa kuota internet agar hak konsumen benar-benar terlindungi.

LP2K mengusulkan dua skema yang dapat diterapkan. Pertama, sistem rollover yang memungkinkan sisa kuota diakumulasikan pada pembelian paket berikutnya, sedangkan yang kedua ialah skema non-rollover berupa kompensasi atau konversi sisa kuota menjadi layanan lain yang dapat dipilih pelanggan.

"Kalau ada pilihan itu, konsumen harus diberikan kemudahan untuk menentukan apakah ingin menggunakan sistem rollover atau alternatif lainnya. Jangan sampai justru dipersulit," ujarnya.

Mufid berharap semangat putusan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan oleh pemerintah maupun operator telekomunikasi. Menurutnya, perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi prioritas dalam setiap layanan yang telah dibayar masyarakat.

"Spirit putusan ini adalah jangan sampai pelaku usaha mengambil hak konsumen yang telah dibayarkan. Itu yang harus menjadi dasar dalam implementasinya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....