BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital
- 11 Jun 2026 15:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja meluncurkan layanan terintegrasi guna mempercepat proses penjaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi layanan berbasis digital tersebut diharapkan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi peserta.
Peluncuran integrasi layanan dilakukan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di RS Primaya Karawang. Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam penguatan perlindungan pekerja.
Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pelayanan kepada peserta sekaligus mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yakni menghadirkan perlindungan tanpa sekat (seamless protection)."Tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis, 11 Juni 2026.
“Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," katanya.
Saiful menegaskan, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja. Akan tetapi, juga melindungi pekerja saat berangkat maupun pulang kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi wujud integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho menyatakan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarinstansi guna menghadirkan sistem perlindungan yang semakin efektif. "Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif," ujarnya.
Dengan peluncuran tersebut, sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat mengakses aplikasi terintegrasi ini. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi pekerja di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....