BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian Kepada Dua Ahli Waris

  • 02 Apr 2026 20:36 WIB
  •  Semarang

RRI CO ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia. Total nilai manfaatnya sebesar Rp258.292.070.

Penyerahan santunan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum Mahmudi yang merupakan Perangkat Desa Kesongo.

Besaran manfaat totalnya Rp200.266.140,00. Santunan juga diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Suroso yang merupakan Perangkat Desa Ngajaran sebesar Rp58.025.930,00.

Secara simbolis santunan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyono Adi Nugroho, kepada ahli waris. Nugroho mengatakan, santunan Jaminan Kematian kepada peserta merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja.

Santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. "Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Nugroho, Kamis 2 April 2026.

Menurut dia, penyerahan santunan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kepesertaan aktif. Tentunya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya perangkat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....