Sejarawan Dorong Kretek Kudus Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- 26 Agt 2026 16:10 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Sejarawan mendorong Kretek Kudus diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) karena memiliki nilai sejarah, pengetahuan, keterampilan, dan tradisi sosial yang diwariskan antargenerasi. Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar “Membaca Kembali Kretek Sebagai Bagian dari Sejarah dan Identitas Budaya Indonesia” di Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu 26 Agustus 2026.
Seminar tersebut menghadirkan sejarawan Dr. Sri Margana, M.Phil. dan Dr. Edy Supratno, M.Hum. dari STAI Syekh Jangkung Pati, serta dimoderatori Budi Setiyono, S.S. dari Historia.ID. Pembahasan menyoroti kretek bukan hanya sebagai produk industri, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah dan identitas budaya masyarakat.
Edy menjelaskan, nilai budaya kretek mencakup pengetahuan mengenai tembakau dan cengkeh hingga proses pengolahan yang diwariskan di tengah masyarakat. Pengetahuan tersebut meliputi proses blending, pembuatan saus, pengolahan rasa dan kualitas, hingga pemilihan bahan.
Selain pengetahuan, terdapat keterampilan yang berkaitan dengan proses pembuatan kretek. Mulai dari mencampur bahan, melinting, hingga mbatil menjadi bagian dari keterampilan yang berkembang dalam tradisi kretek.
“Warisan tidak hidup karena kita memilihnya. Warisan hidup karena ada yang mewarisinya,” ujar Edy.
Menurutnya, kretek juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai praktik sosial masyarakat. Tradisi seperti tingwe, hajatan, kenduri, dan srawung turut menjadi bagian dari konteks sosial yang mengiringi keberadaan kretek di masyarakat.
Dorongan menjadikan Kretek Kudus sebagai WBTbI sebelumnya juga muncul melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kretek: Jejak Sejarah dan Warisan Budaya Indonesia”. Hasil rekomendasi FGD tersebut mendorong pengajuan Kretek Kudus sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Proses pengajuan nantinya perlu dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya naskah akademik, dokumentasi, video, serta data yang memperkuat nilai sejarah dan budaya kretek.
Upaya pelestarian juga dinilai perlu melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tradisi kretek. Petani tembakau dan cengkeh, buruh, pelaku industri, keluarga, hingga komunitas menjadi bagian dari unsur masyarakat yang perlu dilibatkan.
Pengusulan Kretek Kudus sebagai WBTbI bukan dimaksudkan sebagai kampanye konsumsi rokok. Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi sejarah, pengetahuan, keterampilan, dan tradisi sosial masyarakat yang berkembang di sekitar kretek.
Dengan pengakuan sebagai warisan budaya, berbagai pengetahuan dan praktik yang menyertai kretek diharapkan tetap terdokumentasi dan dapat diwariskan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelestarian sejarah dan identitas budaya masyarakat Kudus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....