Perda Cagar Budaya Disahkan, Pekalongan Siap Kembangkan Wisata Sejarah
- 13 Mei 2026 22:35 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sahkan Perda Cagar Budaya, Siap Sulap Situs Sejarah Jadi Destinasi Wisata
- Pemerintah Kabupaten Pekalongan
RRI.CO.ID, Pekalongan –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 13 Mei 2026. Upaya ini digadang menjadi langkah strategis untuk selamatkan aset sejarah daerah sekaligus mendorong sektor pariwisata berbasis budaya.
Pelaksana Tugas(Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman menegaskan, perda ini tidak hanya sebatas aturan perlindungan benda bersejarah. Akan tetapi, juga menjadi fondasi pengembangan wisata sejarah yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
“Cagar budaya ini jangan hanya dilestarikan, tetapi juga harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Efek multiplayer luas jika dikelola menjadi destinasi wisata,” kata Sukirman.
Pemkab Pekalongan, lanjut dia, akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata untuk memetakan pengembangan kawasan cagar budaya agar lebih menarik dan bernilai ekonomi. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga berencana membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran serta pendataan ulang terhadap objek-objek yang diduga memiliki nilai sejarah.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti berbagai isu hilangnya benda bersejarah yang belakangan berkembang di masyarakat. “Nanti akan dicek melalui tim khusus, kalau ditemukan ada pelanggaran tentu akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyebut pengesahan perda menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengamankan warisan budaya daerah yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum kuat. Ia mengungkapkan, inventarisasi awal yang dilakukan dinas terkait menemukan sekitar 160 objek diduga cagar budaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 objek telah dinyatakan memenuhi syarat awal untuk ditindaklanjuti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Objek yang akan ditetapkan harus memenuhi syarat, salah satunya berusia minimal 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, religi, atau filosofis,” katanya.
Beberapa objek yang masuk daftar diduga cagar budaya di antaranya Pendopo Eks Bupati, rumah dinas kawasan Nusantara I, dan Pabrik Gula Sragi. Selain itu, ada juga sejumlah jembatan tua, tempat ibadah bersejarah, hingga Arca Ganesha Linggoasri.
DPRD juga mendorong agar bangunan bersejarah milik pemerintah daerah tidak hanya dipertahankan, tetapi dimanfaatkan sebagai pusat wisata budaya seperti museum. Kabupaten Pekalongan dinilai memiliki potensi besar menghadirkan museum wayang dan keris sebagai penguat identitas budaya daerah.
Dengan disahkannya perda tersebut, Pemkab Pekalongan berharap perlindungan aset sejarah dapat berjalan lebih terarah. Hal ini sekaligus akan membuka peluang baru bagi pengembangan wisata budaya di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....