Penerima Beasiswa Pemkab Rembang Diminta Fokus Kuliah dan Pertahankan Prestasi

  • 21 Sep 2026 20:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang meminta mahasiswa penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi tahun 2026 memanfaatkan bantuan tersebut secara bertanggung jawab. Para penerima juga diminta menjaga prestasi akademik dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat penandatanganan perjanjian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin 21 September 2026. "Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah juga disertai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penerima," katanya.

Harno meminta mahasiswa menjalani perkuliahan dengan sungguh-sungguh agar bantuan yang diterima tidak terhenti akibat pelanggaran terhadap ketentuan. Ia juga mengingatkan penerima untuk rajin belajar dan mempertahankan prestasi selama menempuh pendidikan.

“Sekolah yang bener, yang sungguh-sungguh. Karena di situ ada sanksi-sanksinya. Jangan sampai ada sanksi sehingga putus. Agar tidak putus, ya sekolah yang bener, rajin,” ujar Harno.

Ia berharap program beasiswa tersebut dapat membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan hingga tuntas. Bantuan itu juga diharapkan menjadi bekal bagi penerima untuk meningkatkan kapasitas diri dan meraih masa depan yang lebih baik.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan menjelaskan, program Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi mencakup bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup. Pembayaran UKT dilakukan langsung kepada perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup disalurkan langsung kepada mahasiswa penerima.

Sholchan menekankan agar bantuan biaya hidup digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli buku, fotokopi tugas, serta berbagai kebutuhan penunjang kegiatan perkuliahan.

“Biaya hidup ini harus dimanfaatkan betul untuk kepentingan kuliah. Jangan digunakan untuk kepentingan selain kuliah,” tegas Sholchan.

Besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan domisili perguruan tinggi masing-masing mahasiswa. Orang tua penerima juga diminta ikut mengawasi penggunaan dana agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Selain ketentuan penggunaan bantuan, mahasiswa penerima beasiswa juga memiliki kewajiban akademik. Mereka harus mempertahankan prestasi serta menyampaikan laporan perkembangan studi secara berkala kepada pihak terkait.

Pendidikan Diploma IV atau Sarjana wajib diselesaikan paling lama delapan semester. Penerima dari bidang humaniora juga diwajibkan mempertahankan IPK minimal 3,00, sedangkan bidang saintek minimal 2,75.

Pemkab Rembang telah menyiapkan sanksi bagi penerima yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian tetap pemberian beasiswa.

Penerima yang terbukti memberikan data palsu atau menggunakan dana tidak sesuai ketentuan juga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perjanjian yang harus dipahami dan dipatuhi mahasiswa sejak menerima bantuan.

Pemkab Rembang berharap program beasiswa tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa. Program tersebut juga diharapkan mendorong penerima menyelesaikan pendidikan tepat waktu, mempertahankan prestasi, dan kelak memberikan kontribusi bagi masyarakat. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....