Jadi Masalah Serius, Ujaran Kebencian Miliki Beragam Regulasi Hukum
- 20 Apr 2026 21:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kasus ujaran kebencian atau hate speech yang kerap terjadi, menjadi suatu hal yang cukup serius bagi kehidupan antar umat beragama. Indonesia sendiri memiliki beragam regulasi yang mengatur tentang ujaran kebencian, terutama yang memiliki unsur kesengajaan dan dampak secara sosial.
Menurut Andini Panjaitan yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, hate speech dalam sudut pandang hukum tidak memiliki definisi tunggal. Jika mengacu pada regulasi yang ada, sebenarnya ada cukup banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang ujaran kebencian di masyarakat.
“Ada Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2, itu yang melarang penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian berbasis SARA. Terus ada juga di KUHP lama pasal 156 dan 157 soal penghinaan terhadap golongan, terus ada Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” jelasnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Selasa, 14 April 2026.
Andini memberi catatan bahwa ujaran kebencian tidak sekadar kata-kata biasa, melainkan ada unsur kesengajaan dan potensi dampak sosial yang muncul. Sehingga tidak semua hal yang menyinggung, bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian jika mengacu dari sudut pandang hukum.
“Hate speech itu hadir dalam banyak bentuk, tapi yang paling sering muncul itu penistaan agama dalam bentuk menghina simbol atau kitab suci, Banyak banget kita temui stereotip negatif misal orang agama A pasti begini nih, terus kemudian digeneralisasi terus disebarkan seolah fakta padahal itu stereotip negatif aja,” sebut Andini.
Andini memandang berulangnya kasus ujaran kebencian khususnya di media sosial, salah satunya karena paparan konten yang ada. Persepsi tentang suatu hal tanpa paparan dari perspektif berbeda, justru menjadikan hal tersebut dianggap sebagai sebuah kebenaran yang memicu ujaran kebencian terjadi.
“Banyak juga anak muda yang dapat paparan agama secara parsial, dapet potongan ayat tanpa konteks atau ceramah tidak lengkap. Itu yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, untuk nanemin kebencian dengan kemasan yang kelihatannya religius,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....