Ombudsman Jateng: Proyek Dana Desa Jangan Jadi Jalan Masuk Konflik Kepentingan
- 08 Sep 2026 12:20 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Ombudsman Jawa Tengah mengingatkan pemerintah desa agar mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa. Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan anggaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan kepentingan dengan penyelenggara pemerintahan. “Pengadaan barang dan jasa itu merupakan titik yang paling tinggi penyimpangannya,” ujar Siti Farida dalam dialog bersama RRI Semarang, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, potensi persoalan dapat muncul ketika rekanan atau vendor yang mengerjakan proyek merupakan pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan penyelenggara pemerintahan desa. Kondisi tersebut dapat berupa hubungan perkawinan, kekerabatan, maupun afiliasi lainnya.
Farida menegaskan, hubungan semacam itu perlu dihindari agar pelaksanaan proyek desa tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. “Setiap rekanan yang mengerjakan program-program itu tidak ada hubungan baik hubungan karena pernikahan, hubungan kekerabatan atau juga afiliasi tertentu,” katanya.
Farida menilai transparansi juga diperlukan agar masyarakat mengetahui siapa pihak yang mendapatkan pekerjaan dalam setiap program desa. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan pelaksana proyek benar-benar bekerja secara profesional dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan aparatur pemerintahan.
Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap hubungan keluarga atau kedekatan dengan penyelenggara pemerintahan sebagai hal yang wajar dalam penentuan pelaksana proyek. “Kita kadang-kadang menormalkan, misalnya, ah ya wajarlah kalau ini yang mengerjakan proyek ini saudara dekatnya,” ujar Siti Farida.
Menurutnya, praktik semacam itu perlu dicegah sejak awal karena penyimpangan kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Bahkan, Siti Farida mengingatkan adanya potensi praktik setoran dari proyek yang kemudian dapat berkembang menjadi pemerasan dan korupsi.
Ia berharap pemerintah desa memperkuat pengawasan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Masyarakat juga didorong aktif mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaktransparanan atau penyimpangan kepada Ombudsman, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....