Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Ini Peran Penting Masyarakat
- 26 Agt 2026 10:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Kewajiban tersebut mencakup menjaga lingkungan, membangun keharmonisan sosial, serta memberikan informasi yang benar kepada publik.
Menurut Lana Fadil Kosala dari Askara Law Firm Semarang, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam aspek penanggulangan bencana. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, masyarakat memiliki kewajiban salah satunya dalam menjaga lingkungan sosial masyarakat yang harmonis.
“Masyarakat juga berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana, seperti pendidikan tadi yang diselenggarakan pemerintah. Serta memberikan informasi yang benar kepada publik, mengenai penanggulangan bencana itu sendiri,” ungkapnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Korelasi menjaga lingkungan sosial masyarakat terhadap bencana, dititikberatkan pada keharmonisan dan lingkungan sekitar. Menurutnya, hal ini dikarenakan undang-undang tersebut berkesinambungan dengan aturan terkait pengelolaan lingkungan.
“Karena masing-masing masyarakat ini nantinya akan bergotong-royong, berkesinambungan antara satu pihak yang lain. Supaya nanti ketika ada kejadian yang tidak diinginkan, maka masyarakat ini sudah siap terhadap segala hal yang akan kejadian,” kata Fadil.
Apabila ada pihak yang melanggar kewajiban terhadap penanggulangan bencana, terutama menimbulkan kerusakan pemicu bencana menurut Fadil dapat disanksi hukum. Namun menurutnya, dalam pembuktian harus dianalisis dengan jelas mengenai dampak perilaku yang dibuat.
“Tapi yang terpenting adalah, kerusakan lingkungan itu adalah kerusakan yang memang menyerang moral manusia. Karena itu kan apa yang dilakukan merugikan orang lain, bahkan alam itu sendiri,” ujarnya.
Fadil juga menyebut, kita harus bisa menilai letak kesalahan mengenai kerusakan lingkungan terdapat di mana. Meskipun izin membangun diberikan oleh pemerintah, namun masih ada pembangunan yang dilakukan dengan cara yang kurang baik oleh pihak tertentu.
“Misalkan nggak ada AMDAL nya nih, misalkan nggak ada analisis resiko lingkungan tuh. Hal-hal kayak gini yang nantinya dilihat secara objektif, yang menarik adalah terkait pembangunan ini dilakukan dengan cara yang tidak baik atau istilahnya street liability,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....