Merusak Lingkungan Bisa Berujung Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

  • 16 Jun 2026 11:39 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Tindakan merusak lingkungan tidak hanya berdampak pada meningkatnya risiko bencana, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. Selain pelaku perusakan lingkungan, pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua UKM PIB Universitas Semarang, Galuh Amanda Putri, mengatakan, dari sudut pandang hukum terdapat mekanisme pertanggungjawaban terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan. Menurutnya, perusahaan, individu, hingga instansi terkait harus menjalankan perannya dalam upaya pencegahan bencana.

“Untuk banjir sendiri kan kita ada naungan dari dinas terkait yaitu BBWS, itu kalau misal ada pendangkalan ada pengerukan lumpur untuk meningkatkan volume sungai. Sekarang kan banyak pendangkalan dan untuk penanggulangannya itu minim banget di daerah saya, dan itu bisa dipertanggungjawabkan ke pihak terkait,” sebutnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Rabu, 10 Juni 2026.

Sementara itu, Staf Divisi Kebangsaan UKM PIB USM, Rezky Adhi, menjelaskan, terdapat sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan. Sanksi tersebut mulai dari administratif, perdata, hingga pidana.

Menurutnya, sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

“Kedua juga ada sanksi perdata, dimana itu nanti bisa dimintai ganti rugi dan tanggung jawab pemulihan lingkungannya seperti apa. Ketiga, juga ada sanksi pidana seperti di UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di situ ada sanksinya tersendiri,” ujar Rezky.

Galuh menilai pemerintah daerah perlu berperan lebih maksimal dalam mencegah terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan yakni memperkuat sosialisasi terkait pencegahan bencana dan mekanisme pelaporan kepada masyarakat.

“Terus disosialisasikan tentang bagaimana pelaporan ke dinas terkait, mengenai adanya pemicu banjir di daerah sungai itu. Mungkin pendangkalan bisa lapor kemana atau misal ada kebocoran tanggul sungai, biar nanti ketika musim hujan atau kiriman air mereka bisa sigap bagaimana langkahnya,” ujarnya.

Selain sosialisasi, tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat juga dinilai penting untuk dilakukan. Penanganan yang cepat terhadap persoalan seperti pendangkalan sungai atau kerusakan tanggul dapat menjadi upaya preventif dalam mengurangi risiko bencana.

“Apalagi dengan kurangnya mitigasi dan kesiapan bencana di daerah bawah ini, dan di daerah atas ada penebangan pohon atau pembakaran lahan. Terus pembangunan yang tidak disadari oleh dasar hukum yang tepat, kelalaian pemerintah untuk mengawasi PT di daerah tersebut dapat menimbulkan bencana dan dampaknya ke masyarakat,” ungkap Galuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....