Cegah Terjadinya Bencana, Pemahaman Aturan Hukum Jadi Kunci

  • 16 Jun 2026 09:26 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Terjadinya bencana alam tidak hanya dipengaruhi kondisi alam, namun juga kerap kali disebabkan ulah manusia. Memahami aturan hukum yang berlaku dalam penanggulangan dan pencegahan bencana, seharusnya dapat menjadi cara untuk mencegah perilaku merusak lingkungan yang memicu bencana.

Menurut Ketua UKM PIB Universitas Semarang, Galuh Amanda Putri, ada andil manusia yang cukup besar sehingga membuat terjadinya bencana alam. Hal ini dilakukan baik secara individu ataupun korporasi terhadap lingkungan, yang pada akhirnya memicu terjadinya bencana alam.

“Kalau dari perspektif hukum, itu didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana itu bencana dikategorikan menjadi tiga kategori. Bencana alam seperti banjir, tsunami, banjir, dan longsor yang ini memang alam namun untuk sekarang banyak ulah manusia,” jelasnya dalam program SPADA PRO 2 Semarang, Rabu, 10 Juni 2026.

Sementara menurut Staf Divisi Kebangsaan UKM PIB USM, Rezky Adhi bahwa bencana alam tidak sepenuhnya disebabkan oleh kondisi alam. Perilaku sehari-hari manusia yang merusak dan mencemari lingkungan, memiliki andil tersendiri dalam terjadinya sebuah bencana.

“Contohnya bencana banjir, itu banyak sekarang manusia buang sampah atau limbah ke sungai sehingga meluap dan banjir. Itu merambat ke permukiman warga, sehingga warga ikut merasakan akibatnya karena ada ulah manusia itu sendiri,” katanya.

Galuh menekankan pentingnya generasi muda untuk memahami aspek hukum dalam kebencanaan, sehingga diperlukan edukasi terhadap pentingnya hal tersebut. Menurutnya, ini bisa menjadi cara untuk memberikan kesadaran dan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang memicu bencana.

“Kayak penebangan pohon itu ilegal kan, nah itu kalau kita tahu soal hukum kita punya dasar hukum kuat nih kita bisa melaporkan ke pihak terkait. Kita bisa mencegahnya dengan menegurnya, walaupun kita orang-orang kecil namun kalau kita punya suara yang banyak kita bisa menanggulangi bencana dengan cara kita sendiri,” ujarnya.

Tujuan dibuatnya hukum adalah sebagai pegangan, namun menurut Rezky masih banyak masyarakat yang belum menyadari hal tersebut. Diperlukan juga kesadaran diri untuk bisa memahami dampak dari perbuatan yang merusak lingkungan, sehingga dapat mencegah terjadinya bencana.

“Contohnya kayak di bagian sungai masih banyak yang ‘ah buang aja disini nanti mengalir’, dan itu nggak cuma satu orang aja pemikirannya tapi banyak banget orangnya. Banyak orang yang ikut-ikutan buang sampah di sungai, sehingga sungainya jadi mampet dan meluap kemana-mana,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....