Cegah Kemacetan Mudik, Truk Galian C Dilarang Melintas di Magelang

  • 13 Mar 2026 11:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang – Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, Polresta Magelang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat. Kebijakan tersebut termasuk melarang truk pengangkut galian C melintas selama periode mudik.

Kasatlantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha mengatakan, pembatasan operasional kendaraan berat berlaku selama 13-29 Maret 2026. Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

“Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut berlaku 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Bagi yang melanggar surat keputusan bersama tersebut, kami akan mengantongkan sementara dan akan kami putar balikkan,” katanya usai gelar pasukan Operasi Ketupat Candi Polresta Magelang, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Di antaranya pengelola depo pasir, pengusaha angkutan barang, serta perwakilan pengemudi truk angkutan berat.

Menurutnya, seluruh pihak tersebut sepakat menghentikan sementara operasional kendaraan berat selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Selain itu, para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Magelang juga diimbau untuk mewaspadai sejumlah titik jalan yang dinilai rawan longsor maupun kemacetan.

Ia menjelaskan, jalur rawan longsor berada di jalur penghubung Kabupaten Magelang dengan Boyolali melalui Selo, serta jalur Magelang–Salatiga melalui Kopeng. Kedua jalur tersebut memiliki kondisi jalan berkelok dan kerap diselimuti kabut tebal.

Sementara itu, titik rawan kemacetan berada di perbatasan Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang dari sisi utara, yakni di kawasan Payaman hingga Sambung, Kecamatan Secang. Kemacetan juga berpotensi terjadi di Simpang Artos yang berada di perbatasan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang di Kecamatan Mertoyudan.

Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Simpang Artos, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Magelang Kota untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem delay. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, pihaknya menerjunkan sebanyak 675 personel. Pengamanan juga didukung personel dari Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Basarnas.

Ia menambahkan, selain pengamanan arus mudik dan balik, pihaknya juga fokus pada pengamanan aktivitas masyarakat selama Idul Fitri. Selain itu, pengamanan kunjungan wisatawan di sejumlah objek wisata di Kabupaten Magelang juga menjadi perhatian. (Wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....