Potensi Perpanjangan Jabatan Bupati Sampang
- 26 Des 2023 20:47 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang : Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Dampaknya, periodesasi sejumlah kepala daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sampang, Madura akan berakhir pada 2024 mendatang, alias diperpanjang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang Sudarmanto menjelaskan sebelumnya akhir masa jabatan, termasuk Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat akan berakhir 31 Desember 2023.
"Dengan dikabulkan gugatan Wagub Jatim oleh MK itu maka jabatan Bupati/Wakil Bupati akan berakhir pada 30 Januari 2024," ungkapnya, Selasa (26/12/2023).
Akan tetapi, keputusan tersebut masih belum finial sebab kata Sudarmanta masih ada lagi penetapan keputusan dari Kemendagri.
Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan tersebut terkait dikabulkannya Gugatan Wagub Jatim soal terpotongnya masa jabatan kepala daerah.
"Jadi kita tunggu jawaban dari pusat," tambah mantan Kepala Perpusda Sampang ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....