90 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal dari Bangkalan di Sita Bea Cukai

  • 18 Agt 2023 15:09 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Kantor Bea Cukai Madura selama semester pertama tahun 2023 menyita sebanyak 90 ribu lebih batang rokok ilegal dari pedagang di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Bangkalan dalam operasi peredaran rokok tanpa pita cukai.

Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama usai menghadiri acara sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Bangkalan mengatakan, ada tujuh tempat yang menjadi sasaran operasi yakni Pasar Bangkalan, Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, Pasar Tragah, Pasar Kwanyar, Pasar Socah dan pasa Labang dengan total 90.674 batang rokok ilegal di sita dari pedagang.

“Puluhan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi yang disita sudah dibuatkan berita acara penindakan untuk dimusnahkan,” ucapnya. Jum’at (18/8/20203)

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Bangkalan Zainal Alim mengatakan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal sudah berjalan 60 persen dan sosialisasi sudah dilakukan disejumlah titik di Bangkalan.

“Sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat menggunakan metode penyampaian melalui pertunjukan rakyat, karena dinilai lebih efektif dan pesannya tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....