Satgas MBG Pamekasan Minta Perubahan Insentif Tidak Mempengaruhi Kualitas

  • 07 Okt 2026 15:44 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional resmi mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mulai tanggal 5 Oktober 2026.
  • Kebijakan baru mengganti insentif tetap Rp6 juta per hari menjadi insentif per porsi sebesar Rp2.000 untuk setiap makanan yang disalurkan.
  • Perubahan skema insentif ini berlaku untuk seluruh dapur mitra dalam program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 5 Oktober 2026.

Kebijakan baru ini menghapus skema insentif sebesar Rp6 juta per hari dan menggantinya menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman mengatakan perubahan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola dapur MBG.

"Kalau kebijakan dari pusat harus diikuti. Harus diterima oleh SPPG," ucapnya kepada RRI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Taufik meyakini perubahan insentif itu telah mempertimbangkan margin untuk menjaga pemenuhan gizi anak-anak sekaligus dari sisi usaha.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG di wilayahnya tidak boleh mengorbankan kualitas dan pemenuhan gizi setelah ada perubahan skema insentif.

"Pemenuhan gizi dalam program MBG harus tetap memenuhi standar kandungan gizi," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....