Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Anak di Batumarmar Pamekasan
- 05 Okt 2026 21:54 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Polsek Tamberu melakukan kunjungan langsung ke rumah korban dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Senin 5 Oktober 2026.
- Penyelidikan lapangan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Tamberu dan Bhabinkamtibmas untuk menggali fakta awal dan memverifikasi kronologi kejadian.
- Petugas memberikan pendampingan awal kepada keluarga korban sekaligus memastikan kondisi terkini korban setelah isu beredar di media sosial dan media online.
RRI.CO.ID, Pamekasan - Polsek Tamberu mendatangi rumah korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Senin 5 Oktober 2026. Langkah cepat ini dilakukan untuk mendalami informasi serta memastikan kondisi terkini korban setelah isu mengenai peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan media online.
Penyelidikan lapangan ini melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Tamberu bersama Bhabinkamtibmas. Petugas menemui keluarga korban secara langsung di kediamannya untuk menggali fakta-fakta awal, memverifikasi kronologi kejadian, sekaligus memberikan pendampingan awal kepada pihak keluarga.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan pihaknya mendalami informasi yang berkembang langsung ke rumah korban.
"Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban," tutur IPDA Yoni Evan Pratama, Senin 5 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan itu diperkirakan terjadi pada Senin 28 September 2026 di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar. Namun, orang tua korban, Ahmad Ramli, baru mengetahui kejadian tersebut pada Jumat 2 Oktober 2026 saat datang menjenguk dan menemukan anaknya dalam keadaan sakit akibat dugaan kekerasan oleh rekan sesama santri.
Saat ini korban telah menjalani perawatan medis di RSUD Pamekasan, sementara pihak kepolisian telah memfasilitasi pembuatan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, petugas mendampingi dan mengarahkan pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkara berlangsung secara khusus dan profesional sesuai aturan perlindungan anak.
Pihak Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan prosedural.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....