Memahami "Schedule Payment Date" dalam Kas Pemerintah Pusat

  • 02 Okt 2026 10:58 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan- Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masyarakat mungkin sering mendengar istilah pencairan anggaran, SPP, SPM, SP2D, KPPN, atau satuan kerja. Namun, di balik proses pencairan dana tersebut terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu perencanaan kas. Secara sederhana, perencanaan kas dapat dianalogikan seperti seseorang yang mengatur uang belanja keluarga.

Sebelum membayar berbagai kebutuhan, seseorang perlu mengetahui kapan uang akan dibutuhkan dan berapa jumlah uang yang harus tersedia. Jika uang diperlukan hari Senin tetapi baru disiapkan hari Jumat, tentu akan menimbulkan masalah. Sebaliknya, apabila uang sudah disiapkan terlalu jauh sebelumnya padahal belum diperlukan, uang tersebut menjadi tidak optimal penggunaannya.

Prinsip yang hampir sama juga berlaku dalam pengelolaan kas pemerintah. Pemerintah harus mengetahui kapan dana APBN akan dibutuhkan dan berapa besar dana yang harus tersedia. Informasi tersebut diperlukan agar uang negara dapat dikelola secara optimal, tersedia pada saat dibutuhkan, dan tidak terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan pengeluaran dengan ketersediaan kas.

Perencanaan Kas Pemerintah Pusat saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. PMK tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku pada 28 Desember 2023, sekaligus mencabut PMK Nomor 197/PMK.05/2017. Salah satu bagian penting dalam perencanaan kas tersebut adalah Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian).

Dalam implementasinya pada aplikasi SAKTI, RPD Harian tersebut dikenal melalui mekanisme Schedule Payment Date (SPD). Dengan memahami SPD, satuan kerja dapat membantu KPPN dan pemerintah dalam menjaga kualitas perencanaan kas sekaligus mengurangi terjadinya deviasi.

Apa Itu Perencanaan Kas?

Sebelum memahami SPD, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perencanaan kas. Menurut PMK Nomor 155 Tahun 2023, Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi proyeksi penerimaan dan proyeksi pengeluaran dari pelaksanaan APBN. Sementara itu, RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM. Dengan bahasa sederhananya, perencanaan kas adalah upaya pemerintah untuk memperkirakan kapan uang masuk dan kapan uang keluar.

Contohnya, sebuah satuan kerja memiliki tagihan pengadaan barang sebesar Rp500 juta. Satuan kerja tersebut memperkirakan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal 20. Informasi mengenai kebutuhan dana tersebut harus tercermin dalam perencanaan kas sehingga pemerintah dapat memperkirakan bahwa pada tanggal tersebut akan ada kebutuhan pengeluaran sebesar Rp500 juta. Jadi, perencanaan kas bukan sekadar masalah administrasi. Perencanaan kas merupakan bagian dari pengelolaan uang negara.

Apa Itu RPD Harian?

PMK Nomor 155 Tahun 2023 mengatur bahwa RPD Harian disusun oleh masing-masing satuan kerja Kementerian/Lembaga. KPA bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian, sedangkan penyusunannya dilaksanakan oleh PPK. RPD Harian terbentuk dan terkirim ke KPPN ketika PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yaitu aplikasi SAKTI.

RPD Harian minimal memuat tiga informasi utama, yaitu jatuh tempo RPD Harian; jenis belanja; dan jumlah nominal penarikan. RPD Harian dapat dipahami sebagai pemberitahuan kepada pemerintah bahwa pada tanggal tertentu akan ada kebutuhan pencairan uang negara dengan jumlah tertentu. Misalnya satuan kerja A mempunyai tagihan Rp200 juta. SPP dibuat dan diproses pada tanggal tertentu. Sistem kemudian membentuk rencana kapan dana tersebut diperkirakan akan dicairkan. Informasi tersebut menjadi bagian dari data yang digunakan dalam perencanaan kas pemerintah.

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Schedule Payment Date atau SPD?

Schedule Payment Date (SPD) merupakan mekanisme pembentukan RPD Harian secara otomatis dalam aplikasi SAKTI. Perlu dipahami bahwa istilah "Schedule Payment Date" atau SPD lebih merupakan istilah mekanisme implementasi RPD Harian dalam sistem, sedangkan PMK Nomor 155 Tahun 2023 secara normatif menggunakan istilah RPD Harian.

Dalam implementasinya, ketika satker membuat atau menyetujui SPP pada aplikasi SAKTI, sistem akan membentuk RPD Harian secara otomatis. Jadi, secara sederhana:

SPP dibuat → RPD Harian/SPD terbentuk → jatuh tempo ditentukan → SPM diproses → SPM diajukan ke KPPN → SP2D diterbitkan → realisasi anggaran dibandingkan dengan rencana penarikan

Inilah yang kemudian menjadi dasar untuk melihat apakah perencanaan kas harian suatu satuan kerja berjalan secara akurat atau mengalami deviasi.

Bagaimana SPD Terbentuk?

Salah satu hal yang sangat penting untuk dipahami oleh pengelola keuangan satker adalah bahwa SPD tidak semata-mata merupakan tanggal yang ditentukan secara manual oleh KPPN. Berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2023, RPD Harian terbentuk ketika PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem. Jatuh tempo RPD Harian secara umum adalah 5 hari kerja sejak penyusunan RPD Harian.

Setelah SPP diterbitkan, sistem membentuk jatuh tempo secara otomatis dan ketika PPSPM menyetujui SPM, jatuh tempo tersebut dapat dimutakhirkan sesuai ketentuan sehingga pada kondisi tertentu menjadi 2 hari kerja setelah persetujuan SPM. Sebagai contoh sederhana:

1 Oktober: SPP dibuat → Sistem membentuk SPD

↓

6 Oktober: jatuh tempo awal, apabila dihitung 5 hari kerja

↓

2 Oktober: SPM kemudian disetujui PPSPM lebih awal dan SPM diajukan ke KPPN

↓

4 Oktober: Apabila memenuhi persyaratan, diproses menjadi SP2D

↓

Jatuh tempo diperbarui sesuai ketentuan 2 hari kerja setelah persetujuan PPSPM

Dengan mekanisme tersebut, sistem dapat memberikan gambaran kepada pengelola kas pemerintah mengenai kapan dana kemungkinan akan keluar.

Mengapa SPD Sangat Penting?

Pertanyaan yang sering muncul adalah:

"Mengapa tanggal pembayaran harus direncanakan? Bukankah yang penting uangnya memang tersedia?"

Jawabannya adalah karena pemerintah mengelola dana dalam jumlah yang sangat besar dan untuk berbagai kebutuhan.

Pada satu hari tertentu bisa saja terdapat pembayaran belanja barang, pembayaran belanja modal, pembayaran jasa, pembayaran kontrak, pembayaran bantuan, dan pembayaran berbagai tagihan pemerintah lainnya. Apabila seluruh satuan kerja mengajukan pembayaran secara bersamaan tanpa perencanaan yang baik, pemerintah akan lebih sulit memperkirakan kebutuhan kas harian. Oleh karena itu, semakin akurat informasi mengenai kapan dan berapa dana yang akan dicairkan, semakin baik pula pemerintah dapat mengelola kas. PMK Nomor 155 Tahun 2023 memang menempatkan perencanaan kas sebagai bagian dari tata kelola pengelolaan kas pemerintah yang akuntabel dan kredibel.

Apa yang Dimaksud dengan Deviasi SPD?

Deviasi SPD pada dasarnya menggambarkan adanya perbedaan antara rencana penarikan dana yang sudah terbentuk dengan realisasi pembayaran yang benar-benar terjadi. Sebagai contoh, rencana mengatakan uang akan keluar hari Senin, tetapi kenyataannya uang keluar hari Rabu, atau rencana mengatakan akan ada pembayaran Rp1 miliar, tetapi realisasinya berbeda. Perbedaan antara rencana dan realisasi tersebut dapat menyebabkan deviasi.

Dalam praktik monitoring RPD Harian, dikenal antara lain deviasi unit dan deviasi nilai. Deviasi unit berkaitan dengan jumlah dokumen/tagihan yang direncanakan dibandingkan dengan jumlah dokumen yang menjadi realisasi, sedangkan deviasi nilai berkaitan dengan nilai rupiah/valas yang direncanakan dibandingkan dengan nilai yang menjadi realisasi.

Penyebab Terjadinya Deviasi SPD

Deviasi tidak selalu berarti terjadi kesalahan yang disengaja. Deviasi dapat muncul karena berbagai faktor, baik dari proses internal satuan kerja maupun dari kondisi lain dalam pelaksanaan anggaran.

Berikut beberapa penyebab yang umum terjadi.

SPM Terlambat Diajukan ke KPPN

Ini merupakan salah satu penyebab yang paling mudah dipahami.

Misalnya:

SPP dibuat tanggal 1;

SPD jatuh tempo tanggal 8;

tetapi SPM baru diajukan ke KPPN tanggal 10. Maka pada tanggal 8, sistem mengharapkan adanya realisasi berdasarkan rencana tersebut, tetapi transaksi belum terealisasi yang berakibat munculnya deviasi.

Karena itu, satker perlu memperhatikan jatuh tempo SPD dan tidak menunggu sampai batas waktu terakhir. KPPN sebagai pembina satuan kerja, dalam monitoring RPD Harian mengimbau satker agar SPM yang sudah disetujui PPSPM segera diajukan ke KPPN dan memperhatikan batas waktu pengajuan.

SPM Ditolak oleh KPPN

Penyebab lainnya teridentifikasi bahwa terjadinya deviasi RPD Harian banyak berkaitan dengan penolakan SPM dan perbaikan SPM yang dilakukan setelah melewati jatuh tempo

Contohnya:

SPP dibuat → SPD terbentuk → SPM dibuat → SPM diajukan ke KPPN → ternyata SPM ditolak karena terdapat kesalahan atau kekurangan tertentu.

Masalah muncul apabila setelah ditolak, satker membutuhkan waktu cukup lama untuk memperbaiki SPM tersebut.

Misalnya:

Tanggal 1: SPP dibuat

Tanggal 2: SPM disetujui

Tanggal 3: SPM diajukan

Tanggal 3: SPM ditolak

Tanggal 9: SPM baru diperbaiki dan diajukan kembali

Sementara jatuh tempo awal sudah terlewati, mengakibatkan transaksi yang sebelumnya direncanakan pada tanggal tertentu tidak terjadi sesuai rencana.

SPP/SPM yang Ditolak Tidak Segera Dihapus

Ketika SPM ditolak, jangan membiarkan transaksi yang sudah tidak akan dilanjutkan tetap "menggantung" dalam sistem. KPPN dalam berbagai sosialisasinya mengingatkan agar SPM yang ditolak segera ditindaklanjuti, termasuk melakukan penghapusan sampai level SPP apabila memang transaksi tersebut harus dibatalkan dan kemudian melakukan perekaman kembali sesuai ketentuan. Hal tersebut harus dilakukan karena sistem sudah telanjur memiliki informasi bahwa akan ada kebutuhan dana. Jika dokumen tersebut tetap ada sementara pembayaran sebenarnya tidak terjadi pada tanggal yang direncanakan, maka data rencana dan realisasi menjadi tidak sama. Inilah yang kemudian dapat menimbulkan deviasi.

SPM Dibuat Setelah Jatuh Tempo

Penyebab lainnya adalah SPM baru disetujui setelah tanggal jatuh tempo SPD.

Misalnya:

1 Oktober: SPP dibuat

08 Oktober: jatuh tempo SPD

10 Oktober: SPM baru disetujui

Maka tanggal 8 Oktober sudah terlewati sebelum transaksi mendapatkan pembaruan berdasarkan proses SPM. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan deviasi pada tanggal jatuh tempo awal.

Terjadi Pembatalan Transaksi

Deviasi juga dapat terjadi karena suatu transaksi yang semula direncanakan untuk dibayarkan ternyata dibatalkan. Contohnya, satuan kerja berencana membayar kontrak Rp500 juta pada tanggal 20, selanjutnya SPD sudah terbentuk. Namun kemudian karena pekerjaan belum selesai, dokumen belum lengkap, kontrak berubah, tagihan belum dapat dibayarkan, atau terdapat alasan administratif lainnya, akhirnya pembayaran tidak jadi dilakukan.

Jika RPD Harian/SPD tersebut tidak dimutakhirkan atau dihapus sesuai mekanisme yang berlaku, maka akan terdapat perbedaan antara rencana dengan realisasi.

PMK 155 Tahun 2023 memberikan ruang bagi satker untuk melakukan pemutakhiran RPD Harian berupa pergeseran jatuh tempo atau penghapusan RPD Harian. Penghapusan dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo dan dilakukan dengan penghapusan SPP.

Pelaksanaan Kegiatan Tidak Sesuai Jadwal

Deviasi juga dapat berasal dari perubahan pelaksanaan kegiatan. Misalnya satker merencanakan pembayaran pekerjaan konstruksi pada minggu kedua bulan tersebut. Namun karena pekerjaan di lapangan belum selesai, pembayaran akhirnya dilakukan pada minggu keempat. Secara kegiatan mungkin tidak ada masalah karena pembayaran memang baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai. Tetapi dari sisi perencanaan kas, terjadi perubahan waktu.

Inilah pentingnya satker melakukan pemutakhiran RPD Harian ketika memang terjadi perubahan rencana. Perencanaan kas bukan berarti semua kondisi harus dipaksakan sama persis. PMK 155 Tahun 2023 justru memberikan mekanisme pemutakhiran RPD Harian melalui pergeseran jatuh tempo atau penghapusan RPD Harian.

Satker Tidak Memantau Jatuh Tempo SPD

Penyebab lainnya yang bersifat manajerial adalah kurangnya monitoring. Operator atau pengelola keuangan terkadang fokus pada menyelesaikan SPP, membuat SPM, mengajukan SPM, dan menunggu SP2D. Namun lupa melihat apakah ada transaksi yang sudah mendekati jatuh tempo SPD. Akibatnya, ketika jatuh tempo sudah dekat, transaksi belum juga diselesaikan. Oleh karena itu, monitoring SPD sebaiknya dilakukan secara berkala.

PMK 155 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada KPPN dan Kanwil DJPb untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyeksi pengeluaran, termasuk kesesuaian antara proyeksi dan realisasinya.

Perubahan Kebutuhan Anggaran

Kondisi lain yang dapat menyebabkan deviasi adalah adanya perubahan kebutuhan. Contohnya sebuah kantor semula merencanakan pembayaran Rp300 juta, namun setelah dilakukan penyesuaian kontrak, pembayaran hanya menjadi Rp250 juta. Atau sebaliknya, pembayaran yang direncanakan Rp300 juta ternyata menjadi Rp350 juta sesuai kondisi yang sah dan dokumen pembayaran. Perbedaan nilai tersebut dapat memengaruhi deviasi nilai. Oleh karena itu, perencanaan kas bukan hanya harus tepat tanggal, tetapi juga perlu mendekati nilai pembayaran yang sebenarnya.

Bagaimana Peran KPPN dalam SPD?

Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa KPPN bukan pihak yang menyusun seluruh rencana pembayaran satker. RPD Harian disusun oleh satker dengan KPA bertanggung jawab atas penyusunannya dan PPK melaksanakan penyusunan tersebut melalui sistem. Sementara KPPN berperan antara lain dalam menerima pengajuan SPM, melakukan pengujian sesuai kewenangannya, menerbitkan SP2D apabila persyaratan terpenuhi, melakukan monitoring, melakukan evaluasi, memberikan pembinaan kepada satker, dan membantu satker memahami mekanisme perencanaan kas. Hasil monitoring dan evaluasi KPPN dapat menjadi dasar pembinaan kepada satker untuk meningkatkan kepatuhan dan akurasi proyeksi penerimaan maupun pengeluaran.

Dengan demikian, SPD bukan hanya urusan KPPN. SPD merupakan tanggung jawab bersama antara KPA → PPK → PPSPM → Pengelola Keuangan Satker → KPPN.

Apa yang Harus Dilakukan Satker Agar Deviasi SPD Rendah?

Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.

Pertama, rencanakan pembayaran dengan baik. Jangan membuat SPP tanpa memperhatikan kapan kegiatan dan pembayaran benar-benar akan dilakukan.

Kedua, pantau SPD secara rutin. Jangan menunggu sampai tanggal jatuh tempo.

Ketiga, segera proses SPM. Setelah SPP selesai dan persyaratan terpenuhi, jangan menunda proses berikutnya.

Keempat, segera ajukan SPM ke KPPN. SPM yang sudah disetujui PPSPM sebaiknya segera disampaikan ke KPPN sesuai ketentuan.

Kelima, segera tindak lanjuti SPM yang ditolak. Jangan membiarkan SPM yang ditolak tetap berada dalam sistem tanpa penyelesaian.

Keenam, lakukan pemutakhiran apabila terjadi perubahan. Jika pembayaran memang bergeser atau tidak jadi dilakukan, lakukan pemutakhiran RPD Harian sesuai mekanisme yang tersedia.

Ketujuh, lakukan monitoring secara bersama. PPK, PPSPM, operator, bendahara, dan KPA sebaiknya memiliki pemahaman yang sama mengenai transaksi yang akan jatuh tempo.

Peran KPPN untuk Mengurangi Deviasi

Dari sisi KPPN, upaya mengurangi deviasi tidak cukup hanya dengan menunggu SPM masuk.

KPPN dapat melakukan pendekatan yang lebih bersifat preventif, misalnya:

melakukan monitoring SPD secara berkala;

mengidentifikasi satker yang memiliki deviasi tinggi, memberikan early warning kepada satker, mengingatkan transaksi yang mendekati jatuh tempo, melakukan pembinaan kepada pengelola keuangan, memberikan edukasi mengenai penyebab deviasi, melakukan evaluasi terhadap transaksi yang berulang kali mengalami deviasi.

Hal ini sejalan dengan PMK 155 Tahun 2023 yang mengatur bahwa KPPN dan Kanwil DJPb dapat melakukan monitoring dan evaluasi, dan hasilnya digunakan sebagai dasar pembinaan terhadap satker.

Dengan pendekatan tersebut, KPPN tidak hanya menjadi "kantor tempat pencairan uang", tetapi juga menjadi mitra strategis satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBN.

Apakah Semua Deviasi Berarti Kesalahan?

Tidak selalu deviasi berarti kesalahan. Ini merupakan pesan penting dalam memahami perencanaan kas. Deviasi berarti terdapat perbedaan antara rencana dengan realisasi. Namun penyebab perbedaan tersebut harus dianalisis, ada deviasi yang disebabkan oleh:

kelalaian pengelola;

keterlambatan proses;

SPM ditolak;

transaksi dibatalkan;

perubahan jadwal kegiatan;

perubahan nilai pembayaran;

kondisi khusus;

atau faktor lain yang memang tidak dapat diprediksi secara tepat sejak awal.

Karena itu, yang lebih penting bukan hanya melihat "berapa besar deviasinya?", tetapi juga "mengapa deviasi tersebut terjadi?". Dengan mengetahui akar masalahnya, KPPN dan satker dapat menentukan tindakan perbaikan yang tepat.

Contoh Sederhana SPD dan Deviasi

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sebuah satker memiliki tagihan sebesar Rp100 juta. Pada sistem terbentuk rencana tanggal 10: pembayaran Rp100 juta, namun ternyata dokumen SPM baru selesai pada tanggal 12.Akibatnya:

Rencana: 10 Januari — Rp100 juta

Realisasi: 12 Januari — Rp100 juta

Walaupun jumlah uangnya sama, waktunya berbeda. Maka dari sisi perencanaan kas harian terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi.

Contoh kedua:

Rencana: 10 Januari — Rp100 juta

Realisasi: 10 Januari — Rp80 juta

Tanggalnya sama, tetapi nilainya berbeda, maka dapat terjadi deviasi nilai.

Contoh ketiga:

Rencana: 10 Januari — 1 transaksi

Realisasi: 10 Januari — 2 transaksi

Jumlah transaksi berbeda dari rencana sehingga dapat berpengaruh pada deviasi unit.

Dengan demikian, deviasi dapat terjadi karena waktu, jumlah transaksi, maupun nilai pembayaran tidak sesuai dengan rencana.

Kesimpulan

Schedule Payment Date (SPD) merupakan bagian penting dari pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian) dalam rangka mendukung perencanaan kas pemerintah. Secara normatif, PMK Nomor 155 Tahun 2023 menggunakan istilah RPD Harian, yaitu rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja. RPD Harian tersebut terbentuk melalui sistem dan menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam penyusunan perencanaan kas pemerintah.

Dalam implementasinya pada aplikasi SAKTI, RPD Harian dilaksanakan melalui mekanisme Schedule Payment Date (SPD). Jatuh tempo RPD Harian secara umum adalah 5 hari kerja sejak penyusunannya, dengan mekanisme pemutakhiran tertentu setelah SPM disetujui PPSPM.

Deviasi SPD terjadi ketika terdapat perbedaan antara rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran. Penyebabnya dapat bermacam-macam, antara lain:

SPM terlambat diajukan;

SPM baru diproses setelah jatuh tempo;

SPM ditolak KPPN;

perbaikan SPM dilakukan setelah jatuh tempo;

SPP/SPM yang ditolak tidak segera diselesaikan atau dihapus;

transaksi dibatalkan;

kegiatan mengalami perubahan jadwal;

nilai pembayaran berubah;

satker tidak melakukan monitoring terhadap jatuh tempo;

serta faktor lain dalam pelaksanaan anggaran.

Karena itu, mengurangi deviasi SPD bukan semata-mata tanggung jawab KPPN. Satuan kerja memiliki peran yang sangat penting karena RPD Harian berasal dari proses yang dilakukan oleh satker. Kunci utamanya adalah rencanakan dengan benar, pantau jatuh temponya, segera proses pembayarannya, dan segera lakukan pemutakhiran apabila terjadi perubahan.

Bagi KPPN, SPD dapat dijadikan sebagai early warning system. Ketika terdapat transaksi yang mendekati jatuh tempo, KPPN dapat mengingatkan satker. Ketika terdapat satker yang berulang kali mengalami deviasi, KPPN dapat melakukan pembinaan dan mencari akar permasalahannya.

Pada akhirnya, tujuan dari SPD bukan sekadar memperoleh angka deviasi yang rendah. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan perencanaan kas pemerintah yang akurat, pengelolaan uang negara yang efisien, serta pelaksanaan APBN yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan SPD sebenarnya merupakan hasil kerja bersama. Satker merencanakan dan melaksanakan, KPPN memproses serta melakukan monitoring dan pembinaan, sementara pemerintah menggunakan informasi tersebut untuk mengelola kas negara secara lebih baik.

Penulis: Ruslan Hasan, Fungsional PTPN Penyelia KPPN Pamekasan

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi manapun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....