Kasus Narkotika Masuk Ruang Pemulihan Pasca KUHAP Baru
- 30 Sep 2026 08:14 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan secara aktif mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang kini mencakup perkara tindak pidana narkotika. Kebijakan ini hadir menyusul berlakunya kerangka hukum baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah sosialisasi ini dinilai krusial agar masyarakat memahami bahwa tidak semua pelaku tindak pidana narkotika harus berakhir di balik jeruji besi.
Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Chicko Surya Siwanto menekankan pentingnya edukasi publik agar paradigma masyarakat bergeser dari hukuman kurungan semata menuju upaya rehabilitasi yang solutif.
"Jadi ini memperkenalkan wajah baru penegakan hukum di bawah KUHAP baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan kemaslahatan bersama melalui peran Jaksa sebagai pengendali perkara," kata Chicko Surya Siwanto, Rabu 30 September 2026.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, Kejari Bangkalan optimis kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat. Pendekatan humanis ini diharapkan mampu memutus rantai penyalahgunaan narkotika secara efektif sekaligus mengembalikan fungsi sosial korban ke tengah keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....