Satlantas Polres Sampang Tegaskan Larangan Keras Penggunaan Knalpot Brong
- 30 Sep 2026 16:36 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Satlantas Polres Sampang menggencarkan Patroli MQR Mobile Blackspot di sepanjang Jalan Lingkar Selatan untuk memberikan penegasan terhadap penggunaan knalpot brong.
- Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sulaiman menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
- Penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik karena kebisingan yang ditimbulkannya dan memerlukan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
RRI.CO.ID, Sampang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggencarkan Patroli MQR (Multi Quick Response) Mobile Blackspot di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kabupaten Sampang. Dalam patroli ini, petugas memberikan perhatian khusus dan penegasan terhadap maraknya penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak standar ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik akibat kebisingan yang ditimbulkannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan dan memicu kebisingan, penggunaan knalpot tidak standar ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban di jalan raya," tegas AKP Sulaiman, Rabu 30 September 2026.
Melalui kegiatan preventif ini, Satlantas Polres Sampang merangkum poin-poin penting demi menjaga Kamseltibcar Lantas sekaligus menertibkan spesifikasi kendaraan.
Dengan adanya patroli dan sosialisasi masif ini, pihaknya berharap Kabupaten Sampang dapat segera bersih dari penggunaan knalpot brong demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....