Kriteria Petani yang Dapat Pupuk Subsidi

  • 29 Sep 2026 15:33 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Petani dengan lahan maksimal dua hektare masih masuk dalam kriteria penerima pupuk bersubsidi. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang mengingatkan petani untuk mencantumkan data lahan secara benar dalam proses pembaruan data.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, Nurdin mengatakan, luas lahan menjadi salah satu data yang diperiksa dalam proses verifikasi penerima pupuk bersubsidi. Petani dengan lahan lebih dari dua hektare tidak masuk kriteria penerima pupuk subsidi.

Menurut Nurdin, perubahan luas maupun status kepemilikan lahan juga harus dilaporkan saat proses pendataan. Petani perlu membawa dokumen yang dapat menunjukkan kepemilikan atau penguasaan lahan secara sah.

"Selama luas lahannya kurang atau sampai dua hektare, tidak masalah. Lebih dari dua hektare tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," jelas Nurdin.

Ia menambahkan, lahan yang dikelola oleh orang lain tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika pengelolaan dilakukan oleh buruh tani atau penggarap, dokumen perjanjian yang sah diperlukan sebagai dasar pendataan.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi oleh penyuluh pertanian sesuai wilayah kerja masing-masing. Verifikasi dilakukan untuk mencegah adanya data ganda, misalnya satu lahan didaftarkan atas nama beberapa anggota keluarga.

Nurdin meminta petani memberikan data secara jujur dan sesuai kondisi di lapangan. Data yang akurat diperlukan agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan petani yang telah memenuhi persyaratan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....