Data Penerima Pupuk Subsidi 2027 Wajib Diperbarui

  • 29 Sep 2026 15:28 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Petani di Kabupaten Sampang, Madura, wajib memperbarui data untuk mendapatkan pupuk bersubsidi pada 2027. Pembaruan data dilakukan karena alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan setiap tahun berdasarkan usulan petani yang masuk dalam RDKK.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, Nurdin mengatakan pembaruan data diperlukan untuk memastikan petani masih aktif melakukan kegiatan pertanian pada 2027. Sebab, kondisi dan rencana tanam petani dapat berubah setiap tahun.

"Kalau mereka tidak daftar tahun ini, saya pastikan tahun depan tidak dapat," kata Nurdin dalam Dialog Sampang Menyapa Pagi, Selasa 29 September 2026.

Menurut Nurdin, meski luas lahan pertanian relatif tetap, alokasi pupuk tidak otomatis sama setiap tahun. Jumlah alokasi bergantung pada usulan yang disampaikan petani melalui mekanisme pendataan dan pengusulan RDKK.

Data yang perlu diperbarui antara lain komoditas yang akan ditanam serta status kepemilikan atau penguasaan lahan. Petani juga diminta membawa KTP, KK dan bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat, SPPT atau dokumen sah lainnya.

Proses pembaruan dapat dilakukan melalui ketua kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Penyuluh kemudian melakukan verifikasi sekaligus memasukkan data petani yang memenuhi persyaratan.

Nurdin menegaskan ketentuan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Sampang.

"Petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi juga wajib terdaftar dalam kelompok tani agar datanya dapat masuk ke SIMLUHTAN dan selanjutnya digunakan dalam penyusunan e-RDKK," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....