FASB Desak Kejari Sampang Tuntaskan Kasus BLUD RSMZ
- 03 Sep 2026 21:13 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang pada 3 September 2026 menuntut penyelidikan tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
- Koordinator aksi Abd Hamid menekankan bahwa pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
- Aksi massa ini menunjukkan desakan dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi di institusi layanan kesehatan publik daerah Sampang.
RRI.CO.ID, Sampang — Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis, 3 September 2026. Massa mendesak Kejari Sampang mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Koordinator aksi, Abd Hamid, mengatakan pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
"Kami minta agar kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn ini diusut hingga tuntas," kata Hamid saat berorasi di depan Kantor Kejari Sampang.
Menurut Hamid, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif pada 2023 dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Dugaan penyimpangan itu disebut melibatkan oknum pegawai rumah sakit dan oknum pejabat di Kabupaten Sampang.
Ia menilai pengusutan perkara tersebut penting karena menyangkut keuangan negara sekaligus pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, FASB meminta Kejari Sampang menangani perkara secara profesional dan tidak tebang pilih.
"Sudah hampir satu tahun kasus ini bergulir, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka. Kami minta Kejari Sampang tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa," tandasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochammad Iqbal, mengatakan perkara dugaan penyalahgunaan BLUD RSMZ masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 40 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Iqbal meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja dan menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
"Mohon doanya, berikan kami ruang dan waktu untuk bekerja semaksimal mungkin. Kami dan teman-teman Pidsus (pidana khusus) bekerja siang dan malam untuk menuntaskan perkara BLUD RSMZ," kata Iqbal.
Iqbal menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa dalam proses penyidikan.
"Yang namanya penyidikan itu membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Kami sangat berhati-hati dalam mengumpulkan bukti-bukti yang begitu banyak," ujarnya.
Ia memastikan Kejari Sampang akan mengumumkan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila alat bukti yang diperoleh penyidik telah dinilai cukup.
"Pada saatnya nanti, apabila bukti yang dirasa cukup, kami akan umumkan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut," kata Iqbal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....