Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Sampang Bacakan Nota APBD Perubahan 2026

  • 02 Sep 2026 07:36 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan dua agenda utama, yakni Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz membacakan sambutan Bupati Sampang Slamet Junaidi yang menanggapi pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sampang, Bupati menegaskan bahwa penegakan ketertiban umum dalam Raperda tersebut mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dengan memprioritaskan pembinaan dibandingkan penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwajibkan melewati tahapan deteksi dini, pembinaan, dan penyuluhan sebelum masuk ke tahap penertiban.

"Penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dan proporsional. Pelanggar diberikan kesempatan menandatangani surat pernyataan bersedia menaati aturan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sebelum diterbitkan surat peringatan secara berjenjang," ucapnya.

Bupati juga memastikan bahwa penegakan Raperda tidak akan mematikan roda ekonomi masyarakat kecil. Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak akan diusir secara sepihak, melainkan akan ditertibkan melalui instrumen Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima (TDPKL) yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran usaha sekaligus alat pembinaan dan pemberdayaan.

Pada kesempatan tersebut pula, Bupati memaparkan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang didasarkan pada tiga hal pokok, yakni perubahan asumsi makro ekonomi, penambahan atau penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, serta penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dari sisi pendapatan, anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2026 mengalami penurunan sebesar Rp120 miliar atau turun 6,28 persen dibandingkan APBD Murni TA 2026. Penurunan tersebut antara lain disebabkan oleh pengurangan Dana Desa sebesar Rp124 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, serta pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp4,16 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA 2026 turun menjadi Rp1,868 triliun dari sebelumnya Rp1,962 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp94,06 miliar atau 4,79 persen. Di sisi lain, Belanja Modal mengalami kenaikan sebesar Rp8,5 miliar atau 6,18 persen untuk mendukung pengadaan peralatan, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi.

Dari perhitungan selisih pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp67,29 miliar yang akan ditutup dari Pembiayaan Netto, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp116,98 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Bupati berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 dapat dilakukan secara efektif agar dapat ditetapkan sesuai jadwal, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Sampang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....