Terindikasi Judi Online? Ini Cara Sanggah Bagi Penerima PKH di Sampang

  • 31 Agt 2026 08:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama PPATK tengah menertibkan saluran bantuan sosial dengan memverifikasi data penerima yang terindikasi transaksi judi online. Di Kabupaten Sampang, sebanyak 71.107 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) masuk dalam daftar klarifikasi.

Bagi warga miskin yang namanya masuk dalam indikasi tersebut terutama akibat akun dompet digital (e-wallet) disalahgunakan oleh pihak lain tidak perlu panik. Hak bantuan sosial Anda masih bisa dipertahankan melalui mekanisme sanggah.

Ketua Tim Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Moh. Hakim, memastikan bahwa proses sanggah dibuka seluas-luasnya agar bantuan tetap tepat sasaran dan tidak merugikan KPM yang tidak bersalah.

"Untuk membuktikan bahwa Anda atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak pernah bermain judi online, dokumen utama yang wajib disiapkan adalah Surat Pernyataan Bebas Judi Online," ucapnya, Senin 31 Agustus 2026.

Menurutnya proses pengajuan sanggah dibuat mudah dan dapat diakses melalui tiga jalur resmi tanpa dipungut biaya, diantaranya melalui Pendamping PKH Local, Operator SIKS-NG Desa atau Langsung ke Dinas Sosial Kabupaten.

"Kami di lapangan bersifat mendampingi warga. Proses verifikasi dan klarifikasi ini masih terus berjalan, jadi manfaatkan kanal sanggah yang ada agar hak bantuan sosial tetap terlindungi," ujar Moh. Hakim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....