Satpol PP Siapkan Perda Baru, Atur Kabel Optik hingga Aset Daerah
- 19 Agt 2026 18:31 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Sampang mempersiapkan perubahan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dengan target berlaku pada tahun 2027.
- Peraturan Daerah yang saat ini berlaku telah disahkan pada tahun 2015 dan memerlukan penyesuaian mengikuti perkembangan kebutuhan daerah.
- Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sampang Suaidi Asyikin menegaskan pentingnya revisi regulasi untuk mengantisipasi perkembangan kondisi daerah.
RRI.CO.ID, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang menyiapkan perubahan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum yang ditargetkan berlaku pada 2027. Regulasi baru itu disusun menyesuaikan perkembangan kebutuhan daerah.
Plt Kepala Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin mengatakan perda yang berlaku saat ini disahkan pada 2015 sehingga memerlukan penyesuaian.
"Perda baru sekarang sedang masuk pembahasan. Harmonisasi sudah dua kali dilakukan di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan hasilnya sudah final," kata Suaidi, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut dia, regulasi baru akan mengatur sejumlah hal yang selama ini belum diakomodasi, termasuk pemanfaatan aset daerah dan pemasangan tiang maupun kabel optik.
"Ke depan pemasangan tiang dan kabel optik akan kami atur. Selama ini belum ada pengaturannya secara khusus," ujarnya.
Suaidi menyebut satu perda nantinya akan dilengkapi beberapa peraturan bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan.
"Harapan kami, perda baru ini bisa menjawab kebutuhan daerah untuk lima tahun ke depan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....