Pemkab Pamekasan Tetapkan Biaya Pokok Produksi Tembakau 2026

  • 14 Agt 2026 05:40 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2026 setelah disepakati semua stakeholder dalam pertemuan di Pendopo Ronggosukowati, Kamis, 13 Agustus 2026.

Untuk tembakau sawah Rp52.415 per kilogram. Tembakau tegal Rp56.722 per kilogram. Dan, tembakau gunung Rp66.547 per kilogram.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan BPP tembakau tahun ini naik sebesar enam persen dibandingkan tahun lalu.

Menurut Bupati Kholil, setiap tahun BPP menjadi instrumen penting untuk memberikan gambaran biaya riil yang dikeluarkan petani dalam proses budidaya tembakau.

"Meski demikian, BPP bukan penetapan harga jual tembakau, melainkan referensi untuk mendorong terciptanya transaksi yang lebih adil antara petani dengan pabrikan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menyampaikan sebelum finalisasi telah dilakukan beberapa kali pembahasan.

"Mulai dari rancangan perhitungan komponen-komponen hingga finalisasi kami terlibat termasuk dari perusahaan, sehingga saat penetapan BPP tidak ada sanggahan," ujarnya.

Ia menyebut, setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi penetapan BBP tembakau, yaitu kenaikan harga pupuk dan upah orang kerja per hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....