Dugaan Penganiayaan Perempuan di Sampang Dilaporkan ke Polisi

  • 14 Agt 2026 05:16 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki proses hukum setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Korban berinisial MR, 27 tahun, warga Kecamatan Ketapang, datang ke Mapolres Sampang didampingi keluarga dan personel Polsek Ketapang. Setelah membuat laporan, korban menjalani pemeriksaan di Unit Piket Satreskrim Polres Sampang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. Dugaan kekerasan disebut bermula dari persoalan pribadi yang berkaitan dengan tudingan hubungan asmara dan dugaan perselingkuhan.

Dalam laporan tersebut, MR melaporkan tiga orang yang diduga terlibat, yakni H (29), yang disebut berprofesi sebagai bidan, S (45), yang disebut merupakan ibu H, serta seorang perempuan berinisial H (25). Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Status hukum mereka belum ditetapkan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian setelah video yang diduga merekam peristiwa tersebut tersebar di media sosial. Dalam rekaman itu, MR tampak diduga mengalami perlakuan kasar oleh sejumlah perempuan. Video juga memperlihatkan dugaan tindakan lain yang diduga merendahkan martabat MR. Namun, isi rekaman, konteks, serta kronologi lengkapnya masih harus diverifikasi melalui penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari MR. Menurut dia, penyidik saat ini tengah meminta keterangan dari pelapor dan mengumpulkan alat bukti serta informasi lain untuk mengungkap perkara tersebut.

"MR didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan," kata Nur Fajri.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, memeriksa para pihak yang terkait, serta mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan materi yang dapat mempermalukan MR maupun melakukan penghakiman di luar proses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....