Nafkah Suami Tetap Wajib meski Istri Memiliki Penghasilan

  • 13 Agt 2026 09:37 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Dalam pandangan Islam, kewajiban memberikan nafkah lahiriah berupa makanan dan pakaian yang layak bagi istri sepenuhnya berada di pundak suami. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ketapang, Hadik, menegaskan bahwa status ekonomi istri yang berkecukupan atau memiliki penghasilan sendiri tidak menggugurkan kewajiban utama seorang suami.

Dalam siaran Mutiara Pagi Pro 1 Sampang pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Hadik menjelaskan sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibn Majah yang menyebutkan bahwa sebaik-baik lelaki adalah yang paling baik perlakuan dan kepeduliannya terhadap istrinya. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan pokok secara layak dan adil sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki oleh sang suami.

"Meskipun seorang istri adalah jutawan atau memiliki penghasilan yang jauh lebih besar, suami tetap wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Penghasilan istri merupakan hak pribadinya, sementara pemberian suami adalah wujud penunaian tanggung jawab," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keharmonisan rumah tangga tidak dapat diukur hanya dari aspek visual atau kepemilikan materi semata. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, dinamika ekonomi sering kali menjadi ujian, sehingga pemahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pasangan menjadi fondasi utama yang harus dipersiapkan sejak sebelum menikah.

Melalui pemberian bimbingan perkawinan di KUA, Hadik mengimbau para calon pengantin maupun pasangan suami istri untuk senantiasa menjaga transparansi serta komunikasi yang sehat. Saling menghargai kontribusi masing-masing pasangan akan menjaga rumah tangga tetap harmonis hingga akhir hayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....