Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

  • 30 Jul 2026 16:45 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Pengadilan Agama Sampang menerima 15 permohonan dispensasi nikah selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perkara telah diputus oleh majelis hakim.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd Rahman, mengatakan seluruh permohonan dispensasi diajukan karena calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 15 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Sampang. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah diputus. Rata-rata pemohon masih berusia di bawah 19 tahun sehingga harus mengajukan dispensasi ke pengadilan," kata Abd Rahman, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap permohonan dispensasi tidak serta-merta dikabulkan. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa berbagai aspek, mulai dari alasan pengajuan, kondisi calon mempelai, hingga menghadirkan orang tua atau wali dalam persidangan.

Menurut Abd Rahman, dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang diberikan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal untuk menikah. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi calon mempelai.

Pengadilan Agama Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menikahkan anak pada usia yang masih belia.

"Kesiapan fisik, mental, pendidikan, dan ekonomi dinilai menjadi faktor penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....