Rutan Sampang Pisahkan Sel Tahanan Kasus Asusila Massal
- 28 Jul 2026 05:24 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan rudapaksa resmi dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Penahanan ini dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum.
Kepala Rutan Sampang, Agus Yanto, menyatakan ketujuh ABH tersebut ditempatkan di ruang tahanan khusus anak, terpisah dari tahanan dewasa. Langkah ini diambil sesuai dengan aturan sistem peradilan pidana anak guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
"Seluruh ABH tersebut ditempatkan di ruang khusus agar hak-hak mereka tetap terjaga selama menjalani proses hukum," ungkapnya, Senin 27 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencari korban yang sempat tidak pulang ke rumah. Kepada keluarganya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan 27 orang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....